SuaraSumut.id - PN Stabat kembali menggelar sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu (24/8/2022).
Sebanyak delapan saksi dihadirkan oleh pihak LPSK dalam sidang ini. Semuanya memakai topeng. Mereka memberikan kesaksiannya atas kasus yang menyeret delapan terdakwa.
Mangapul Silalahi, pengacara terdakwa melakukan protes dan mempertanyakan keabsahan dan identitas seluruh saksi yang dihadirkan.
Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Halida Rahardhini menskoring sidang. Hakim memberikan waktu kepada JPU dan pengacara terdakwa untuk memastikan identitas delapan saksi tersebut.
Baca Juga:Viral Wanita Tak Pakai Jilbab Ngaku Dilarang Masuk Masjid At-Thohir, Pengurus Beri Klarifikasi
Selang beberapa lama, akhirnya sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi. Salah seorang saksi berinisial H mengaku melihat kedatangan almarhum SG ke lokasi kerangkeng pada Juli 2021 lalu.
Dirinya juga melihat dua orang pembina kerangkeng menjambak rambut SG dan membawanya ke dalam kerangkeng nomor satu.
"Saya juga mendengar adanya pemukulan dengan menggunakan selang, namun tidak melihat langsung siapa yang memukul dan siapa yang dipukul," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Mangapul Silalahi mengatakan pihaknya keberatan terkait saksi yang menggunakan topeng saat persidangan.
Mangapul menganggap, pemakaian topeng dalam proses persidangan tidak memiliki dasar hukum, serta sejumlah keterangan saksi yang tak sesuai BAP penyidik.
Baca Juga:Remaja Karang Taruna Tangkap Pria Cabul dan Diserahkan ke Polsek Ciracas
"Kami sangat keberatan dengan saksi yang mengenakan topeng. Kenapa mereka harus mengenakan topeng kalau hanya sekedar memberikan kesaksian," katanya.
Dalam kasus ini, Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin Angin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.