Sembilan Tersangka Kerangkeng Manusia Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Suhardiman
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:28 WIB
Sembilan Tersangka Kerangkeng Manusia Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Berkas sembilan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif dinyatakan lengkap atau P21. Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).

"Iya benar, sudah lengkap," katanya Hadi.

Berkas para tersangka, kata Hadi, sudah termasuk Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga:Getol Bertemu di Persidangan, Razman Arif Nasution Minta Hotman Paris Dampingi Richard Lee

"Iya, semua berkas tersangka termasuk Terbit," katanya.

Hadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU yang menangani kasus tersebut.

"Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa," pungkasnya.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan, yaitu Terbit, DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

Baca Juga:Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini