- Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan diperbolehkan berdasarkan praktik Nabi Muhammad SAW yang telah dicontohkan.
- Umat Islam dapat merujuk pada hadis Bukhari dan Muslim yang menunjukkan Rasulullah mencium dan menyentuh istri saat berpuasa.
- Hal terpenting adalah kemampuan menjaga pengendalian diri agar sentuhan atau ciuman tersebut tidak melampaui batas pembatal puasa.
SuaraSumut.id - Pertanyaan mengenai hukum mencium istri saat puasa Ramahan sering muncul di tengah masyarakat. Banyak pasangan Muslim ingin memastikan bahwa tindakan kasih sayang seperti mencium atau menyentuh pasangan tidak membatalkan ibadah puasanya.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustaz Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa mencium atau menyentuh istri saat berpuasa boleh saja, sebab Nabi Muhammad SAW juga melakukan hal itu.
Meski Al Quran tidak menyebutkan secara detail atau eksplisit tentang bolehnya tidaknya seseorang mencium pasangan sah saat puasa, kata Alhafiz Kurniawan, namun umat Islam dapat merujuk pada praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Menurut hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, katanya, disebutkan bahwa Rasulullah, orang dengan kontrol diri dan kendali hawa nafsu yang paling baik, tetap mencium dan menyentuh istrinya dalam keadaan berpuasa.
"Ketika Nabi kita memberikan contoh bahwa puasa itu boleh lho bersentuhan, boleh lho mengecup pasangan. Artinya ini bisa dilakukan oleh kita yang memang pada dasarnya sedang berlatih memiliki keterampilan atau kecakapan atau kepiawaian di dalam menahan hawa nafsu kita terhadap pasangan dalam keadaan berpuasa," katanya.
Poin pentingnya adalah bagaimana seseorang mampu memiliki pengendalian diri yang kuat agar tidak melampaui batas yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Menurutnya, jika Nabi Muhammad SAW saja yang punya kontrol diri bagus mencium pasangannya saat berpuasa, apalagi orang biasa yang hawa nafsunya seringkali datang dan pergi.
Alhafiz mengatakan, jika seseorang punya kebiasaan mencium atau bersentuhan dengan istrinya di luar bulan Ramadhan, kebiasaan itu bisa tetap dilanjutkan selama bulan suci selama tetap mampu menjaga batasan yang ada. [Antara]