- Tim gabungan Polda Sumut menggerebek tambang emas ilegal di Madina, menangkap tujuh orang pekerja tambang.
- Dalam penggerebekan pada Selasa, 3 Maret 2026, polisi berhasil menyita dua belas unit alat berat ekskavator.
- Lokasi tambang sulit dijangkau, menyebabkan sebagian pelaku berhasil melarikan diri saat penyergapan terjadi.
SuaraSumut.id - Tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap tujuh orang dan menyita 12 ekskavator.
“Alhamdulillah, 12 ekskavator berhasil kami amankan,” kata Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia mengatakan tujuh orang yang ditangkap diduga sebagai pekerja tambang ilegal. Namun, peran masing-masing didalami petugas.
“Ada beberapa tersangka dengan perang berbeda-beda. Akan didalami tim Krimsus,” ujarnya.
Ia mengatakan sempat terjadi kebocoran informasi saat penyergapan. Hal ini membuat sebagaian pelaku melarikan diri.
Lokasi tambang juga tergolong sulit untuk dijangkau. Sebab, perjalanan memakan waktu sekitar 12 jam jika ditempuh dengan jalan kaki. Sedangkan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi membutuhkan waktu lebih dari tiga jam.
“Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau tim pendobrak yang menggunakan sepeda motor sekitar tiga setengah jam,” jelasnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan tambang ilegal tersebut.
Kontributor : M. Aribowo