KAI Sumut Tutup 39 Perlintasan Sebidang Liar, Ini Rinciannya

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

Suhardiman
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:18 WIB
KAI Sumut Tutup 39 Perlintasan Sebidang Liar, Ini Rinciannya
Petugas saat melakukan penertiban pada salah satu perlintasan sebidang luar di Deli Serdang.KAI Sumut m rampungkan target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di sejumlah lokasi. [Antara]
Baca 10 detik
  • PT KAI Divre I Sumatera Utara menutup 39 perlintasan sebidang liar untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
  • Penutupan dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 agar tidak ada lagi akses jalan ilegal di jalur kereta.
  • Pelanggar yang membuka perlintasan liar terancam sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal sebesar lima belas juta rupiah.

SuaraSumut.id - PT Kereta Api Divisi Regional (KAI Divre) I Sumut menutup 39 perlintasan sebidang liar di sejumlah lokasi di Sumatera Utara.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, pihaknya terakhir menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri," katanya, melansir Antara, Rabu, 20 Mei 206.

Tindakan ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.

"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," ujarnya.

Pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.

"KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini