SuaraSumut.id - Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang digelar Selasa (13/9/2022) ditunda. Pasalnya, sembilan orang saksi tidak hadir untuk memenuhi undangan sidang.
JPU Indra Ahmad Efendi Hasibuan mengatakan, para saksi itu tidak hadir tanpa ada keterangan.
"Mereka tidak hadir tanpa ada keterangan, sehingga majelis hakim kembali menunda persidangan esok hari, dengan agenda menghadirkan saksi ahli," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Padahal, kata Indra, pihak JPU sudah berulang kali menyurati seluruh saksi. Namun demikian, tidak juga memenuhi undangan untuk mengikuti persidangan.
Baca Juga:Kebaikan akan Dilipat Gandakan, Amalkan yuk Membaca Surat Al Waqiah
"Dua hingga tiga kali kita menyurati para saksi, namun tetap tidak hadir. Kita tidak tau apa penyebabnya," ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalahi mengaku akan terus mengikuti jalannya persidangan.
"Kita akan terus ikuti persidangan ini sampai ada pernyataan atau keterangan saksi," katanya.
Mereka juga akan menghadirkan satu saksi ahli khusus untuk perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan empat terdakwa.
"Kita akan hadirkan saksi ahli. Biar mereka yang memberikan keterangan terkait TPPO yang disangkakan kepada empat terdakwa ini," katanya.
Baca Juga:Optimalisasi Anggaran Atasi Kenaikan BBM, Ganjar Gandeng BPK