OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional

OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi perjanjian kerja sama serta memastikan keselamatan karyawan dan mitra.

Suhardiman
Jum'at, 16 Januari 2026 | 19:00 WIB
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
OYO Hotel. [Ist]
Baca 10 detik
  • PT OYO Hotel Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran perjanjian sewa hotel di Medan ke Polda Sumut pada 7 Januari 2026.
  • Pelaporan tersebut mencakup dugaan penipuan, pengingkaran perjanjian, ancaman, dan pengusiran paksa karyawan OYO.
  • OYO mengklaim kerugian sekitar Rp550 juta akibat gangguan operasional berdasarkan perjanjian sewa tiga tahun.

SuaraSumut.id - PT OYO Hotel Indonesia melaporkan salah satu hotel di Kota Medan, ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa. Laporan dilayangkan manajemen pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud Pasal 492 juncto Pasal 488," kata manajemen PT OYO Indonesia," dalam keterangan persnya, Jumat, 16 Januari 2026.

Dalam laporannya, OYO melaporkan seorang pengelola karena diduga melanggar atau mengingkari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Selain dugaan pelanggaran perjanjian, laporan juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan OYO serta tindakan pengusiran paksa dari lokasi properti yang disertai dengan pengeluaran aset milik OYO," ujarnya

Manajemen OYO mengklaim bahwa perjanjian sewa berdurasi tiga tahun yang ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan. Dalam perjanjian, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.

"OYO Hotel Indonesia mencatat kerugian sekitar USD 35.000 atau Rp550 juta yang timbul akibat gangguan operasional tersebut. Nilai kerugian mencakup uang sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan serta kerugian akibat periode lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan secara operasional," ungkapnya.

OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi perjanjian kerja sama serta memastikan keselamatan karyawan dan mitra.

"Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini