Setelah dikafani, jenazah Bedul tidak disalatkan. Tidak lama kemudian datang satu unit ambulans untuk membawa jenazah Bedul. Saat itu Sribana PA yang merupakan Ketua DPRD Langkat ada di lokasi hingga jenazah korban di bawa ke ambulans.
Atas keterangan saksi yang dibacakan JPU, para terdakwa mengatakan keberatan dan tidak mengetahuinya. Majelis hakim memutuskan persidangan itu dilanjutkan Selasa 27 September 2022.