SuaraSumut.id - Kasus seorang pria di Medan, berinisial I alias N (40) yang tewas ditembak polisi tampaknya akan berbuntut panjang. Pihak keluarga didampingi LBH Cakra Keadilan mendatangi Propam Polda Sumut untuk membuat laporan, Rabu (16/11/2022).
"Kami bersama bersama istri almarhum untuk melaporkan (dugaan pelanggaran) SOP ataupun yang dilakukan polisi melakukan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa," kata Direktur LBH Cakra Keadilan Alex Tampubolon.
Alex mengatakan, kasus penembakan terhadap almarhum penuh dengan kejanggalan. Almarhum disergap tiga orang polisi, dan diragukan melakukan penyerangan terhadap polisi.
"Informasi yang kami dapat, saat itu ada tiga oknum polisi yang datang ke rumah almarhum. Akhirnya kita dapat informasi almarhum itu mengalami luka tembak di sebelah kiri leher tembus," ujar Alex.
Baca Juga:Cara Nonton Streaming Piala Dunia 2022, Dijamin Mudah!
Menurut Alex, jika memang almarhum melakukan perlawanan, seharusnya dilakukan tindakan dengan melumpuhkan. Belum lagi, I dibiarkan tergeletak di lokasi kejadian. Hingga akhirnya pihak keluarga membawa I ke rumah sakit.
"Penjelasan kepolisian kemarin dilakukan penggerebekan disampaikan bahwa almarhum melawan mempunyai senjata tajam. Jadi polisi melakukan pembelaan diri," ungkapnya.
"Saya rasa pembelaan diri tidak mematikan paling melumpuhkan, Kita lihat di sini dengan luka di leher sangat rancu sekali ya harusnya melumpuhkan bisa tembak kaki, atau bagian tertentu," sambungnya.
Alex menjelaskan, almarhum ini diduga bandar ataupun TO untuk selanjutnya proses penangkapan harus disampaikan ke Kepling, penggeledahan sesuai aturan KUHP.
"Karena kan bukan membunuh orang, kalau mau nangkap ya nangkap aja," ungkapnya.
Baca Juga:Tema "Recover Together, Recover Stronger" Apa Manfaat G20 untuk Indonesia?
Oleh karena itu, kata Alex, pihaknya melaporkan kasus tewasnya almarhum ini ke Propam Polda Sumut.