SuaraSumut.id - Kasus suap interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menyeret puluhan eks anggota DPRD Sumut kembali disoal.
Massa yang terkabung dalam Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (Raksahum) menggelar aksi demo di kantor DPRD Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Kamis (24/11/2022).
Massa mengaku heran mengapa masih ada 27 orang anggota DPRD Sumut yang belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Baru 64 orang yang dinyatakan KPK bersalah dan sudah divonis. Sementara ada 36 orang lagi belum ditangkap. Sembilan sudah meninggal sehingga 27 orang lagi yang belum ditangkap," kata Koordinator Lapangan Johan Merdeka.
Selain itu, KPK juga belum menyentuh sama sekali orang-orang yang telah memberikan uang dan sejumlah pengusaha yang pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
"Ada apa dengan KPK, orang yang mengembalikan uang belum diproses, padahal itu tidak menghapus pidana," ujar Johan.
Dirinya meminta agar menangkap semua eks anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 pengusaha dan pejabat terkait.
"Kami minta KPK jangan tebang pilih, tangkap itu baik mengumpulkan, pemberi, penerima dan mengembalikan uang korupsi itu," katanya.
Untuk itu, KPK diminta tegakkan keadilan dan supremasi. Tuntaskan segera kasus interplasi Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga:Bikin Ngakak, Netizen Ini Salah Sebut Nama Iriana Jokowi, Kaesang: Iriana Bukan Irene
"Tangkap dan penjarakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 yang terlibat dan lainnya," tambah Ahmad Rivai.
Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi bergerak ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kedatangan massa untuk mempertanyakan soal terpidana kasus suap Gatot sudah lebih dahulu bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Ada apa dengan Kanwil Menkumham dan Lapas Tanjung Gusta yang telah membebaskan terpidana yang belum habis vonisnya," kata Boy.
Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi lalu membubarkan diri dengan tertib. Terlihat petugas kepolisian turut hadir mengawal jalannya aksi.