SuaraSumut.id - Kementerian Kesehatan menetapkan penyakit polio sebagian kejadian luar biasa (KLB) setelah penemuan satu kasus di Aceh pada awal November 2022.
Atas dasar itu, orang tua perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengenali gejala dan cara pencegahannya agar anak tidak tertular.
Medical Content Marketing Senior Manager Alodokter dr. Abi Noya mengatakan, polio merupakan sebuah penyakit saraf yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen, yang disebabkan oleh infeksi virus yang sangat menular.
"Penyebaran virus polio dapat terjadi melalui kontak langsung dengan tinja penderita polio, atau melalui konsumsi makanan dan minuman yang telah terkontaminasi virus polio," kata Abi, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:Imunisasi Polio Massal untuk Anak di Kabupaten Pidie Aceh
Berdasarkan gejalanya, terdapat dua jenis polio yaitu polio yang tidak menyebabkan kelumpuhan (non paralisis) dan polio yang menyebabkan kelumpuhan (paralisis).
Polio non paralisis menimbulkan gejala seperti demam, sakit kepala, radang tenggorokan, muntah, otot terasa lemah, kaku di bagian leher dan punggung, serta nyeri dan mati rasa di bagian lengan atau tungkai.
Gejala-gejala tersebut dapat berlangsung selama 1-10 hari dan akan menghilang dengan sendirinya.
Sedangkan polio paralisis, gejala awalnya sama dengan gejala polio non paralisis. Namun setelah satu pekan, akan ada gejala lain yang mengikuti seperti hilangnya refleks tubuh, ketegangan otot yang terasa nyeri, serta tungkai atau lengan yang terasa lemah.
Abi mengatakan bahwa jika sudah terkena polio, maka penanganannya akan sulit dilakukan. Terlebih, obat yang ada saat ini baru mampu meringankan keluhan, memperlambat perjalanan penyakit, dan mencegah komplikasi, bukan menyembuhkan polio sepenuhnya.
Baca Juga:Menular dan Pernah Jadi Penyebab Pandemi, IDAI Minta Masyarakat Tak Menyepelekan Penyakit Polio
"Oleh karena itu, janganlah kita menyepelekan pepatah yang sudah sering kita dengar, yakni mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan menepati jadwal imunisasi dasar yang sudah dicanangkan oleh pemerintah melalui program-program dari Kementerian Kesehatan, kita bisa mencegah bahkan mengakhiri penyebaran polio," ujar Abi.
Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, vaksin polio oral (OPV) yang diteteskan ke mulut bayi dapat diberikan segera setelah lahir, kemudian saat usia 2, 3, 4, dan 18 bulan.
Untuk memastikan kebutuhan imunisasi anak sesuai usianya, orang tua dapat mengunjungi puskesmas maupun posyandu di sekitar tempat tinggal.
Selain itu, penting juga bagi orang tua untuk memantau tumbuh kembang anak. Jika anak menunjukkan gejala-gejala polio, segeralah untuk memeriksakannya ke dokter anak.
“Sebagai langkah awal, orang tua juga bisa memanfaatkan layanan telemedisin untuk berkonsultasi dengan dokter anak," pungkas Abi. (Antara)