SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MA (40) diduga mencuri barang-barang pusaka di rumah adat Melayu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Akibat perbuatannya, MA ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Dirinya pun berkahir di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kasus pencurian ini terungkap saat saksi Hamdani Damanik melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat sudah terbuka. Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra.
"Saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat, seperti enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya," katanya melansir Antara, Minggu (4/12/2022).
Akibat kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.
Petugas menyita barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat melayu tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana. Ancamannya hukumannya paling lama 7 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Playing Victim, Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Cianjur cuma bersihin nama?