SuaraSumut.id - Seorang bandar judi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap. Pelaku berinisial D (53) ditangkap saat sedang merekap data judi.
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (12/12/2022).
"Pelaku ditangkap pada 30 November 2022. Saat itu pelaku sedang memasukkan angka-angka perjuadian," katanya.
Dari pelaku disita barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 1,6 juta.
Baca Juga:Di Jabodetabek, Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang Sepanjang Sore hingga Malam Hari
Dirinya menjelaskan, saat itu pelaku sedang memasukkan angka-angka pesanan milik empat pemain lainnya. Keempatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada 4 pelaku DPO, bernama Kian, Asen, Muikhi dan Yani," kata dia.
Polisi kini melakukan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga tengah memburu keempat pemain yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.