Mulyadi membantah kalau pemecatan terkait dengan partai politik. "Tidak ada kaitannya dengan politik atau partai politik," ungkapnya.
Mulyadi menjelaskan, pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.
Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.
Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.
Baca Juga:Megawati Gandeng Gibran Disebut Kode Restu Maju Pilgub, Politikus PDIP: Bisa Saja
"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik," ketus Mulyadi.
Ia melanjutkan dengan adanya pemberhentian ini dan setelah SK dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
"Bukan malah memberitakan yang tidak benar," ungkapnya.
Mulyadi menyampaikan jika nantinya Eka tidak mengulagi dan bersedia mentaati ketentuan dan aturan di Pemkab Tapteng dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan mungkin saja akan dipertimbangkan akan diperpanjang kembali.
"Karena berkebetulan SK pengangkatan tersebut berlaku satu tahun yaitu tahun 2022," imbuhnya.
Baca Juga:Tanggapi Bamsoet, Masinton PDIP Tak Mau Ada Pengulangan Sejarah Era Soeharto Terjadi pada Jokowi
Mulyadi menadaskan bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah harus menjadi contoh bagi semua OPD dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun.
"Dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidak disiplinan saudara Eka," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo