Heboh Staf Honorer Pemkab Tapteng Gara-gara Suami Kader PDI Perjuangan, Sampai-sampai Curhat ke Masinton Pasaribu

Kabar pemecatan seorang staf honorer bernama Eka Myala Dewi yang bertugas di Dinas Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) bikin heboh.

Riki Chandra
Kamis, 05 Januari 2023 | 07:58 WIB
Heboh Staf Honorer Pemkab Tapteng Gara-gara Suami Kader PDI Perjuangan, Sampai-sampai Curhat ke Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu saat menemui staf honorer Pemkab Tapteng yang mengaku dipecat karena suami kader PDI Perjuangan. [Dok.Istimewa]

Mulyadi membantah kalau pemecatan terkait dengan partai politik. "Tidak ada kaitannya dengan politik atau partai politik," ungkapnya.

Mulyadi menjelaskan, pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.

Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.

Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.

Baca Juga:Megawati Gandeng Gibran Disebut Kode Restu Maju Pilgub, Politikus PDIP: Bisa Saja

"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik," ketus Mulyadi.

Ia melanjutkan dengan adanya pemberhentian ini dan setelah SK dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan.

"Bukan malah memberitakan yang tidak benar," ungkapnya.

Mulyadi menyampaikan jika nantinya Eka tidak mengulagi dan bersedia mentaati ketentuan dan aturan di Pemkab Tapteng dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan mungkin saja akan dipertimbangkan akan diperpanjang kembali.

"Karena berkebetulan SK pengangkatan tersebut berlaku satu tahun yaitu tahun 2022," imbuhnya.

Baca Juga:Tanggapi Bamsoet, Masinton PDIP Tak Mau Ada Pengulangan Sejarah Era Soeharto Terjadi pada Jokowi

Mulyadi menadaskan bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah harus menjadi contoh bagi semua OPD dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun.

"Dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidak disiplinan saudara Eka," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini