Akhir video, anggota DPR RI ini meminta agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi terhadap pejabat yang memecat staf honorer itu.
"Saya minta kepada abangda saya Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian agar segera menindak tegas perilaku otoriter perilaku primitif dan anti demokrasi yang dipertontonkan secara semena-mena dan telanjang bulat oleh jajaran aparatur sipil negara jajaran Kabupaten Tapanuli Tengah," tukasnya.
Bantahan Pemkab Tapteng
Menanggapi tudingan dalam video tersebut, Inspektur Inpektorat Tapteng Mus Mulyadi membenarkan pemberhentian staf honorer bernama Eka.
Baca Juga:Megawati Gandeng Gibran Disebut Kode Restu Maju Pilgub, Politikus PDIP: Bisa Saja
"Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga honorer," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id.
Mulyadi membantah kalau pemecatan terkait dengan partai politik. "Tidak ada kaitannya dengan politik atau partai politik," ungkapnya.
Mulyadi menjelaskan, pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.
Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.
Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.
Baca Juga:Tanggapi Bamsoet, Masinton PDIP Tak Mau Ada Pengulangan Sejarah Era Soeharto Terjadi pada Jokowi
"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik," ketus Mulyadi.