SuaraSumut.id - Seorang pria yang mencuri di rumah Pendeta Gereja GBKP di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, ditangkap Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MS (40) warga Kecamatan Sunggal.
"Pelaku pencurian di rumah Ibu Pendeta Sabariya Magdala Munthe sudah kita tangkap," kata Ginanjar dalam keterangan tertulis Minggu (8/1/2023).
Dalam aksinya pelaku mengambil uang Rp 10 juta, BPKB mobil dan sepeda motor, buku rekening bank milik korban.
Baca Juga:Ridwan Kamil Siap Perbanyak Temuan Teknologi Pengubah Sampah dari Kodam III Siliwangi
Aksi pencurian diketahui pada Minggu 25 Desember 2022 malam. Kala itu korban baru pulang dari acara natal.
"Saat hendak memasukkan jemuran, korban melihat jendela rumah sudah terbuka dan besi jerjak sudah rusak, bagian kamar sudah berantakan," ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat ditangkap pelaku berupaya melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti satu gunting, kaus oblong, tas berisi alat isap sabu dan satu buah plastik klip bening berisi sabu.
Baca Juga:Netizen Salfok dengan Foto Denise Chariesta Ini: Dulu Kok Cantik, Sekarang Kok...
Dari pemeriksaan diketahui pelaku masuk dari pagar seng tembok pembatas belakang lalu masuk melalui jendela kamar utama.
"Modus mencongkel jendela kamar utama dan merusak besi jerjak jendela dengan menggunakan gunting besi yang sudah di buang ke dalam sungai," ungkapnya.
Selain itu, uang yang didapat dari rumah korban digunakan pelaku untuk foya-foya.
"Pelaku membeli sabu dan menyewa wanita," katanya.