Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Ditahan

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

Suhardiman
Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:49 WIB
Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Ditahan
Ilustrasi penjara. [Pixabay/Fifaliana-joy]

SuaraSumut.id - Tersangka kasus dugaan korupsi Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016 ditangkap dan ditahan.

Tersangka berinisial HS merupakan Direktur Utama PT PKA. Dirinya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar.

"Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Sederhana, Kota Medan. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat, (20/1/2023).

Kasus itu berawal pada tahun 2016 bertempat di PT Bank Sumut Cabang Stabat yang berada di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:Tepis Tudingan Transgender oleh Nikita Mirzani, Warganet Ini Beberkan Potret Masa Muda Bunda Corla: Cantik!

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

"Tersangka mendapatkan kredit SPK dengan alasan untuk melaksanakan kegiatan kontruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu. Ternyata kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat.

"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara Rp1.484.630.959," jelasnya.

HS dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Pemain Timnas Abroad Elkan Bagott Naik Kelas ke Liga 1 Inggris, Terus Tunjukkan Catatan Apik

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini