MUI Sumut Kutuk Aksi Pembakaran Al- Qur'an di Swedia, Desak Rasmus Paludan Diproses Hukum !

aksi pembakaran Al- Qur'an itu merupakan bentuk pelecehan terhadap penganut agama Islam di seluruh dunia.

Suhardiman
Kamis, 26 Januari 2023 | 00:19 WIB
MUI Sumut Kutuk Aksi Pembakaran Al- Qur'an di Swedia, Desak Rasmus Paludan Diproses Hukum !
Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak. [Suara.com/ M. Aribowo]

Dalam pernyataan sikap itu, Aliansi Ormas Islam menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Mengecam Keras pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh Rasmus Paludan di Swedia.

2. Mengecam keras Pemerintahan Swedia yang telah mengizinkan terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an di depan Kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

3. Mendesak Pemerintahan Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk menangkap dan memberikan hukuman berat kepada Rasmus Paludan karena telah melakukan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:Terungkap dalam Bukti Transfer! Pengacara Kang Dedi Sebut Bukan Ratusan Juta Uang Nafkah, Tapi Miliaran ke Ambu Anne Ratna

4. Mendesak Pemerintahan Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia atas terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh politikus Swedia tersebut.

5. Mendukung Pemerintahan Indonesia yang telah bersikap tegas mengecam keras tindakan pembakaran salinan Al-Qur'an.

6. Meminta kepada Pemerintahan Indonesia untuk segera memanggil Dubes Swedia
untuk Indonesia serta meminta pertanggungjawaban pemerintahan Swedia atas
terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an.

7. Meminta kepada seluruh Khatib Jum'at untuk dapat menyerukan kecaman dan protes keras terhadap aksi pembakaran salinan Al-Qur'an yang terjadi di Negara Swedia dalam materi khutbah Jum'at pada 27 Januari 2023.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Michael Krmencik dan Hanno Behrens Absen di Laga Persija vs PSM Makassar, Begini Komentar Thomas Doll

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini