Tatan menjelaskan siasat jahat untuk menghabisi korban yang merupakan saingan usaha terus dilancarkan hingga 26 Januari 2023. Strategi membunuh korban berubah dengan menggunakan senjata api.
"Berlanjut di tanggal 26 Januari, jam 7 malam dikejar namun karena korban naik sepeda motor cukup tinggi tidak dapat dilakukan penembakan," ungkapnya.
Korban sempat bertemu sejumlah masyarakat di dalam warung. Saat itu, Tatan mengatakan sempat dilakukan eksekusi penembakan.
"Di warung juga akan dilakukan penembakan tapi karena banyak warga di warung penembakan tersebut urung," katanya.
Baca Juga:Tips Cerdas Pilih Mesin Kopi Rumahan
Pelaku kemudian kembali ke gudang milik Okor Ginting ayah dari tersangka LS Ginting. Rencana pembunuhan pun dimatangkan.
"Disiapkan tim pemantau pada saat korban melintas, pada saat korban melintas tim pemantau melaporkan kepada tersangka Sentosa Ginting (LS)," jelasnya.
Saat korban meninggalkan warung hendak kembali ke rumah, aksi penembakan pun terjadi.
"Melalui HT melaporkan kepada Joki bahwa korban akan melintas. Pada saat melintas dilakukan penembakan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kuhpidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga:Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua Peluk Mamaaaa...
Kasus penembakan maut menggegerkan warga di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (26/1/2023) malam.