Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Hirup Udara Bebas pada 28 Februari

Eldin bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan telah membayar denda Rp 500 juta.

Suhardiman
Sabtu, 18 Februari 2023 | 15:30 WIB
Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Hirup Udara Bebas pada 28 Februari
Dzulmi Eldin saat berada di mobil tahanan KPK. [Ist]

SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, terpidana kasus korupsi akan segera menghirup udara bebas pada 28 Februari 2023. Dirinya bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan telah membayar denda Rp 500 juta.

Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Aminta Siburian dikonfirmasi suarasumut.id membenarkan kalau Dzulmi Eldin akan segera menghirup udara bebas.

"Iya benar (Dzulmi Eldin) bebas bersyarat, sesuai SK-nya tanggal 28 Februari, yang mengeluarkan pusat," katanya Sabtu (18/2/2023).

Nantinya pihak Lapas akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menyerahkan ke Bapas untuk proses pembebasan Dzulmi Eldin.

Baca Juga:Bentrok Suporter PSIS, Dedengkot Panser Biru 'Pimpin Perang' Terbuka di Medsos, Begini Cuitannya Soal Persis

"Jadi Lapas sudah menjalani tugasnya untuk dia menjalani dua pertiga masa hukuman pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (16/7/2020).

"Hari ini, atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (16/7/2020).

Dzulmi Eldin dieksekusi setelah dijerat dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020.

Baca Juga:Honda WR-V Pimpin Penjualan di Segmen Small SUV Sepanjang Januari 2023

Dzulmi Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini