Pria di Medan Disiksa-Disulut Rokok Gegara Dituduh Curi Mobil, Pelaku Ngaku Oknum Aparat

Meski sudah mantan pacar, komunikasi keduanya masih baik.

Suhardiman
Rabu, 22 Februari 2023 | 00:58 WIB
Pria di Medan Disiksa-Disulut Rokok Gegara Dituduh Curi Mobil, Pelaku Ngaku Oknum Aparat
Korban penyiksaan oleh sejumlah orang mengaku oknum aparat di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Donny Nurdiansyah (30) mengaku menjadi korban penyiksaan di dalam kos di Medan. Korban juga mengaku dipukuli bertubi-tubi, kakinya juga disulut rokok oleh pelaku yang memaksanya mengakui telah mencuri mobil.

"Saya diinterogasi apakah ada membawa kunci serap mobil dan dipaksa mengakui mencuri mobil milik mantan pacar saya," kata korban kepada suarasumut.id, Selasa (21/2/2023) .

Awalnya dia disuruh datang ke kos mantan pacarnya berinisial AS pada Sabtu 18 Februari 2023 malam. Meski sudah mantan pacar, komunikasi keduanya masih baik.

"Disuruh datang alasan haus, titip beli minum air mineral," kata korban didampingi ibunya usai membuat laporan di Polrestabes Medan.

Baca Juga:Keroyok Anggota TNI, Ketua Ormas di Deli Serdang Dibekuk, 7 Pelaku Diburu

Donny datang dengan menumpangi taksi online. Sesampainya di sana, ia kemudian memberikan air minum ke mantan pacarnya. Tak lama berselang, enam orang pria datang dan langsung menuduhnya mencuri mobil.

"Habis itu ditutupnya pintu, ditanyai ini mobil di mana kau buat," ungkapnya.

Korban yang bingung lalu membantah telah mencuri mobil korban. Saat itulah tiga orang pelaku memukuli dia bertubi-tubi di bagian dada.

"Aku sudah mohon-mohon, karena sakit sekali pas dadaku dipukul, aku gak ada ambil om, mereka terus memukuli. Ada tiga orang yang memukuli," cetusnya.

Dalam kondisi terhuyung akibat dihajar, pelaku juga menyulut rokok ke paha korban. Situasi ini berakhir setelah para pelaku berunding dan yakin kalau korban tidak mencuri mobil lalu membebaskan korban dari kos.

Baca Juga:5 Rekomendasi Film Pendek, Nomor Dua Bikin Merinding

"Ada sekitar tiga jam saya disekap dan disiksa. Dua orang pelaku mengaku dari aparat," imbuhnya.

Atas kejadian ini korban pun telah membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam nomor laporan STTLP/B/619/II/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut tertanggal 20 Februari 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan masih melakukan pengecekan terkait laporan korban untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini