"Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang," sebutnya.
Personel Polsek Percut Sei Tuan yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.
"Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang," jelasnya.
Fathir menjelaskan, Jihan dan korban ini saling mengenal saat bekerja di salah satu spa di Medan.
"Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Diketahui, video brutal kawanan preman ini yang mengeroyok korban ini diunggah oleh akun instagram @tkpmedan, Jumat (10/3/2023). Dari tayangan video memperlihatkan sejumlah orang lelaki menculik paksa korban.
Korban yang merupakan pria berambut gondrong terus meronta ketika para preman menarik paksa keluar ke arah jalan raya.
Baca Juga:Modal Rp 500 Ribu, Nenek Tumini Sukses Jadi Pengusaha Keripik
Salah seorang wanita mencoba membantu korban, namun pelaku malah menyerang wanita itu hingga jatuh terkapar. Warga lainnya tidak ada yang berani melerai.