Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Suhardiman
Rabu, 17 Desember 2025 | 12:08 WIB
Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim. [Suara.com/ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana.
  • Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan.
  • Kejadian pembunuhan terencana itu terjadi pada April 2025 di Medan Sunggal, Sumatera Utara.

SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa bapak dan anak, yakni

Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Medan).

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Zulfikar, melansir Antara, Rabu 17 Desember 2025.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPu Kejari Medan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

Hakim menilai tidak ditemukan hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, sementara perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Tommy Eko Pradityo untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan korban Michael Frederik Pakpahan dibunuh pada April 2025 di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.

Pembunuhan dilakukan secara terencana dengan motif pencurian kendaraan yang digunakan korban sebagai sopir taksi online.

"Kedua terdakwa kemudian membuang jasad korban ke wilayah Kabupaten Langkat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa hari kemudian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini