Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Suhardiman
Rabu, 17 Desember 2025 | 12:08 WIB
Bapak dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim. [Suara.com/ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana.
  • Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan.
  • Kejadian pembunuhan terencana itu terjadi pada April 2025 di Medan Sunggal, Sumatera Utara.

SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa bapak dan anak, yakni

Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Medan).

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Zulfikar, melansir Antara, Rabu 17 Desember 2025.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPu Kejari Medan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

Hakim menilai tidak ditemukan hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, sementara perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Tommy Eko Pradityo untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan korban Michael Frederik Pakpahan dibunuh pada April 2025 di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.

Pembunuhan dilakukan secara terencana dengan motif pencurian kendaraan yang digunakan korban sebagai sopir taksi online.

"Kedua terdakwa kemudian membuang jasad korban ke wilayah Kabupaten Langkat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa hari kemudian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini