- Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan wanita dalam boks plastik di Medan.
- Dua orang ditangkap yakni pelaku utama dan tersangka yang membantu membuang korban.
- Pelaku awalnya mengajak korban berhubungan dengan tidak wajar di penginapan.
SuaraSumut.id - Terungkap sudah motif kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam boks kontainer plastik di Kota Medan akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua orang yakni pelaku utama pembunuhan bernama Syawal Ardiansyah Nasution (19) dan orang yang membantunya membuang mayat korban yakni Sofwan Habib Rangkuti (19).
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa korban bernama Rahmadani Siagian (19) karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
"Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar," ujarnya saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Tak hanya itu, setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga diketahui berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Polisi mengungkap bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik korban untuk dijual.
"Pelaku juga mengambil barang-barang korban dengan tujuan untuk dijual, sekaligus berupaya menghilangkan barang bukti. Salah satu caranya dengan membalik kasur yang terdapat bercak darah," jelasnya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap adanya unsur obsesi menyimpang yang dimiliki pelaku. Tersangka disebut kerap mengonsumsi konten pornografi dengan tema tidak wajar melalui media sosial.
"Dari hasil pendalaman, pelaku memiliki obsesi seksual menyimpang yang dipengaruhi dari kebiasaan menonton video porno tidak wajar melalui aplikasi Twitter," tambah Jean Calvijn.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Medan menjelaskan kronologi kejadian berawal pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pada pukul 17.00 hingga 20.04 WIB, tersangka dengan inisial SAM berkomunikasi dengan korban berinisial RS melalui aplikasi pencarian teman," ucapnya.
"Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan kesepakatan,” sambung Calvijn.
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka kemudian menjemput korban di depan sebuah warung kopi yang berada di seberang tempat kos korban.
Keduanya sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut.
"Selanjutnya, tersangka dan korban menuju ke kamar C4 salah satu hotel OYO yang menjadi tempat kejadian perkara. Seluruh aktivitas masuk ke lokasi tersebut terekam CCTV," jelasnya.