- Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan wanita dalam boks plastik di Medan.
- Dua orang ditangkap yakni pelaku utama dan tersangka yang membantu membuang korban.
- Pelaku awalnya mengajak korban berhubungan dengan tidak wajar di penginapan.
Pada pukul 20.04 WIB, keduanya masuk ke kamar hotel. Namun, situasi berubah menjadi tragis dalam rentang waktu pukul 20.04 hingga 22.30 WIB.
"Di dalam kamar itulah terjadi peristiwa yang sangat keji. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual tidak wajar, namun korban menolak," ungkapnya.
Penolakan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi sakit hati, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
"Tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang yang ada di kamar tersebut hingga korban meninggal dunia," kata Jean Calvijn.
Melihat korban meregang nyawa di dalam kamar, tersangka Syawal Ardiansyah Nasution kemudian menghubungi temannya Sofwan Habib Rangkuti untuk membuang mayat korban dari dalam kamar.
Tersangka lalu memasukan jenazah korban ke dalam kontainer boks plastik, lalu membuangnya ke pinggir sungai Jalan Menteng VII Gang Seroja Kecamatan Medan Denai, keesokan harinya 10 Maret 2026.
Terhadap tersangka Syawal Ardiansyah Nasution polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2),(3) huruf C & Ayat (8) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan tersangka Sofwan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Suk Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 20, 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kontributor: M Aribowo