DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar, Begini Penyebabnya

Dirinya mengaku ada dugaan terjadinya pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.

Suhardiman
Selasa, 21 Maret 2023 | 17:29 WIB
DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar, Begini Penyebabnya
Wakil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani [Antara]

SuaraSumut.id - DPRD Pematang Siantar memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Pemakzulan terhadap Susanti diputuskan setelah DPRD Pematang Siantar menggelar rapat paripurna, Senin (20/3/2023) kemarin. Ada 27 anggota DPRD yang setuju usulan pemberhentian terhadap Wali Kota Pematang Siantar.

"Iya hak menyatakan pendapat DPRD paripurnanya, semalam (Senin). Sudah diputuskan, diusulkan untuk pemberhentian nanti akan diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung," kata anggota DPRD Pematang Siantar Daud Simanjuntak ketika dihubungi suarasumut.id, Selasa (21/3/2023).

Daud menjelaskan pemberhentian terhadap Susanti terkait dilantiknya 88 orang ASN sebagai pejabat di lingkungan Pemkot Siantar, yang dinilainya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Siapa yang Menanggung Hukuman? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

"Undang-undang nomor 16 serta undang-undang 10 tahun 2016 dia belum enam bulan setelah dilantik definitif menjadi Wali Kota dan tidak mendapat persetujuan tertulis dari menteri (Mendagri). Ada sembilan perundang-undangan yang dilanggarnya," ujar Daud.

Selain itu, Susanti juga melakukan pergantian pejabat ASN tanpa proses penilaian kinerja. Dirinya mengaku ada dugaan terjadinya pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.

"Dugaan (pemalsuan dokumen) ke arah sana ada, setelah diselidiki melalui panitia angket, kita temukan ada dugaan pemalsuan dokumen baik berita acara pergantian pejabat itu dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) pusat," ucapnya.

"Maupun dalam proses pergantian itu yang dalam hal ini mulai dari undangan tim penilai kinerja. Berita acara tim penilai kinerja itu dokumennya yang kita lihat dan (dugaan) ada pemalsuannya," sambungnya.

Oleh karena itu DPRD Kota Pematang Siantar berencana untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Mabes Polri.

Baca Juga:CEK FAKTA: Tak Sudi Dipoligami, Syahrini Pilih Pisah dengan Reino Barack

Seolah Tak Memerlukan DPRD

Daud mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar definitif sejak dilantik Senin 22 Agustus 2022, Susanti seperti tak memerlukan DPRD.

"Dalam tatanan narasi dia mengatakan sinergitas dengan DPRD, tapi dalam pelaksanaan jauh panggang dari api. Dia lupa bahwa pemerintahan daerah itu pemerintahan kota dan DPRD Kota Pematang Siantar, dia merasa tidak memerlukan DPRD," jelasnya.

Selain itu, Daud menyampaikan bahwasanya Susanti juga tidak merangkul partai pengusungnya.

"Yang sangat kita sesalkan dari seorang Wali Kota yang definitif, setelah dia jadi wakil wali kota dilantik jadi Wali kota hingga saat ini tidak ada niat baiknya untuk merangkul partai-partai pengusungnya," jelasnya.

"Untuk segera berembuk mengusulkan dua orang calon wakil wali kota. Dia ingin sendiri berkuasa, merasa hanya dia pemilik kota ini," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Berita Terkait

Harapan divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa.

sumatera | 20:10 WIB

Atas putusan itu, hakim meminta agar Harapan Munthe segera dibebaskan dari tahanan.

sumatera | 19:15 WIB

MPTT-I yang tidak terima lalu menggugat MUI Sumut dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

sumut | 17:24 WIB

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui tidak pulang ke rumah selama 16 hari.

sumut | 16:19 WIB

Sementara untuk kasus pidananya ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

sumatera | 22:05 WIB

News

Terkini

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.

News | 16:41 WIB

Terkait itu, Bobby menyampaikan kepada seluruh massa PBB bahwa Kota Medan selama ini damai.

News | 15:57 WIB

Jemaat kesulitan untuk beribadah di dalam pusat perbelanjaan modern di sana karena terkendala izin.

News | 15:13 WIB

Dari pelacakan menunjukan mobil korban berada di pinggir Jalan Kelambir V.

News | 22:41 WIB

Hadi menjelaskan Aiptu FB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut ini sudah tiga bulan tidak masuk kerja.

News | 16:43 WIB

Job Fair mini yang berlangsung selama satu hari ini pun langsung diserbu para pencari kerja.

News | 16:29 WIB

Para pelaku lalu merampas kendaraan korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

News | 15:31 WIB

Selanjutnya, FB dan barang bukti diserahkan ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

News | 21:06 WIB

Produksi UMKM ini dinamai Celibu (Cemilan Lidah Buaya).

News | 19:10 WIB

Dirinya mengaku kehadiran pasukan Brimob untuk memelihara keamanan dalam negeri dan mencintai situasi Kamtibmas.

News | 18:42 WIB

Lokasinya di Masjid Jamik Baiturrahim Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

News | 17:40 WIB

Warga antusias turut memeriksakan kesehatannya, apalagi kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat desa lainnya.

News | 18:45 WIB

Jumlah itu turun 0,39 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

News | 17:49 WIB

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

News | 16:49 WIB

Selain memantau di dalam persidangan, kata Frans, pihaknya juga memantau di luar persidangan tuntutan terhadap terdakwa Apin BK.

News | 14:52 WIB
Tampilkan lebih banyak