Keluarga Ungkap Banyak Kejanggalan, Kapolri Diminta Bentuk Tim Pengungkap Fakta Kematian Bripka AS

Menurut Fridolin, kejanggalan pertama terjadi saat jenazah akan dikebumikan pada 8 Februari 2023, dua hari setelah jenazah ditemukan dan dilakukan autopsi.

Suhardiman
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:08 WIB
Keluarga Ungkap Banyak Kejanggalan, Kapolri Diminta Bentuk Tim Pengungkap Fakta Kematian Bripka AS
Kuasa Hukum keluarga almarhum Bripka AS, Fridolin Siahaan [Suara.com/ Budi Warsito]

"Jadi tanggal 23 setelah selesai apel, dia datang ke rumah. Katanya bapak Kapolres menyita handphonenya. Saya gak tau percakapan seperti, tapi almarhum menyampaikan ke saya, katanya bapak kapolres bilang terkait masalah ini, dia bilang dekingmu siapa? Sama bintang satu, bintang dua gak takut. Kalau bintang tiga baru takut," kata Jeni.

Setelah intimidasi itu, pada percakapan terakhir pada 3 Februari 2023, almarhum mengatakan kepada istri bahwa ia dijadikan tersangka.

Informasi Bripka AS telah dijadikan tersangka diketahui dari pesan WhatsApp yang diperoleh almarhum. Dirinya pun heran karena sebelumnya telah membayarkan uang Rp 400 juta seperti yang diperintahkan oleh atasannya.

"Ditanggal tiga dia dapat WA dijadikan tersangka. Padahal dia sudah mengembalikan uang. Kenapa begitu saya tanya. Lalu dia bilang ternyata benar yang dibilang bapak Kapolres akan kubuat anak istrimu menderita," jelasnya.

Baca Juga:Fadil Jaidi Bongkar Sisi Lain Alshad Ahmad, Oh Ternyata

"Soal membayar, sebelumnya almarhum disebutkan punya masalah. Saya juga kurang tau (masalahnya apa), tapi dia mengatakan pajak. Jadi kapolres menyuruh mencari uang Rp 400 juta untuk membayar. Jadi kami jual rumah. Setelah uangnya dapat dan diserahkan tapi dia masih dijadikan tersangka," imbuhnya.

Pada 3 Februari 2023 Bripka AS pun tak kunjung kembali. Sampai pada 6 Februari 2023 ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan disebut karena bunuh diri menenggak sianida.

Atas berbagai kejanggalan yang dirasakan, keluarga telah membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi STTLP/B/340/III/2023/ SPKT/Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan keluarga punya hak apabila tidak menerima bahwa Bripka AS meninggal karena bunuh diri.

"Kalau saya sendiri perkaranya sudah jelas, bahwa yang bersangkutan itu meninggal karena meminum sianida. Terkait penolakan, tidak terima itu kan hak semua orang. Cuma memang hasil fakta semua barang bukti, alat bukti, ahli juga mengatakan demikian," katanya.

Baca Juga:Bahagia Dapat Kesempatan Menginjakan Kaki di Yerusalem, Maia Estianty Ungkap Hal Ini

Dirinya juga pernah mengatakan ke keluarga bahwa tidak menyita tapi mengamankan ponsel yang merupakan barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini