3 Perbuatan Makruh dan 7 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Muslim Harus Tahu!

Berpuasa di bulan Ramadhan tidak hanya menahan lapar, haus dan hawa nafsu saja. Banyak perilaku yang harus dijaga seorang muslim saat menjalankan ibadah puasa.

Riki Chandra
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:15 WIB
3 Perbuatan Makruh dan 7 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Muslim Harus Tahu!
ilustrasi puasa (freepik.com/pvpproduction)

SuaraSumut.id - Berpuasa di bulan Ramadhan tidak hanya menahan lapar, haus dan hawa nafsu saja. Banyak perilaku yang harus dijaga seorang muslim saat menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah hal yang makruh dan membatalkan puasa di bulan tentu harus diketahui agar ibadah puasa semakin baik dan berkualitas.

Dengan mengetahui hal-hal makruh dalam berpuasa, maka perbuatan makruh yang dapat mengurangi pahala puasa dapat dihindari.

Begitu juga dengan perbuatan yang membatalkan puasa, dapat dihindari. Lantas, apa saja hal-hal makruh dan membatalkan puasa, berikut ulasannya.

Baca Juga:Dokter Zaidul Akbar: Penderita Asam Lambung Harus Persiapkan Hal Ini Sebelum Berpuasa di Bulan Ramadan

Berikut hal-hal makruh saat puasa

1. Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan membuat orang berbekam untuk berbuka.

Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah. Dikutip dari Majalah An-Nashihah, hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan : “Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”

Dan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahuriwaya ‘anhuma riwayat Al-Bukhary : “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”

2. Memeluk dan mencium istrinya hingga membangkitkan syahwatnya

Baca Juga:Ramadhan Sebentar Lagi, Berikut Kumpulan Cara Mendidik Anak untuk Berpuasa

Hal tersebut berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud : “Sesungguhnya seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliaupun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.”

3. Menyambung puasa dari magrib sampai waktu sahur (puasa wishol)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini