3 Perbuatan Makruh dan 7 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Muslim Harus Tahu!

Berpuasa di bulan Ramadhan tidak hanya menahan lapar, haus dan hawa nafsu saja. Banyak perilaku yang harus dijaga seorang muslim saat menjalankan ibadah puasa.

Riki Chandra
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:15 WIB
3 Perbuatan Makruh dan 7 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Muslim Harus Tahu!
ilustrasi puasa (freepik.com/pvpproduction)

Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batalah puasanya.

2. Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejnisnya yang masuk dalam makna makan dan minum .

3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa

4. Muntah dengan senga ja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja
tidak membatalkan

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak
sengaja) maka tidak ada qodho`atasnya.”

5. Haid dan nifas
Hal ini berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan : “Adalah hal tersebut (haid) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`
puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

Baca Juga:Dokter Zaidul Akbar: Penderita Asam Lambung Harus Persiapkan Hal Ini Sebelum Berpuasa di Bulan Ramadan

6. Bersetubuh
Bagi umat muslim berhubungan badan dengan pasangan yang sah di bulan Ramadhan tidak dilarang, asalkan dilakukan pada malam hari. Namun, hubungan badan dilarang saat siang hari di bulan Ramadhan.

Melakukan hubungan badan antara pasangan suami istri saat Ramadhan di siang hari tentu saja membatalkan puasa dan hukumnya dosa.

7. Merokok
Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. Atau disebut juga dengan 'ain.

Termasuk juga merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut. Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh/dilarang.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Ramadhan Sebentar Lagi, Berikut Kumpulan Cara Mendidik Anak untuk Berpuasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini