SuaraSumut.id - Bagi Anda yang berada di Kota Medan dan sekitarnya di wilayah Sumatera Utara, wajib mengetahui jadwal imsakiyah. Hal ini guna mengetahui kapan waktu sahur.
Bagi umat Muslim yang berpuasa, cek jadwal imsak di sini. Selain itu, juga memuat jadwal salat Subuh.
Informasi soal jadwal imsakiyah dan salat subuh ini dilansir dari laman bimasislam.kemenag.go.id.
Berikut jadwal imsakiyah dan saKota Medan dan sekitarnya di wilayah Sumut pada Rabu 29 Maret 2023:
Baca Juga:Jamin Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Jokowi: Indonesia Konsisten Dukung Palestina Merdeka
Kota Medan
Imsak: 05.02 WIB
Subuh: 05.12 WIB
Langkat
Imsak: 05.03 WIB
Subuh: 05.13 WIB
Kota Binjai
Baca Juga:Hubungan Ahmad Dhani dan Once Makin Panas, Livy Renata-Nopek Novian Jadi Canggung
Imsak: 05.02 WIB
Subuh: 05.12 WIB
Deli Serdang
Imsak: 05.01 WIB
Subuh: 05.11 WIB
Karo
Imsak: 05.03 WIB
Subuh: 05.13 WIB
Asahan
Imsak: 04.58 WIB
Subuh: 05.08 WIB
Tebing Tinggi
Imsak: 05.00 WIB
Subuh: 05.10 WIB
Niat Puasa Ramadhan
Niat puasa merupakan amalan penting bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Imam Nawari dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa niat cukup dilafalkan dalam hati.
"Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup".
Lantas apa doa niat puasa Ramadhan dan waktu yang tepat membacanya? Berikut ulasannya:
Bacaan latin: "Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhi syahri Ramadhani hadzihis sanati lillahi ta'ala".
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala".
Melansir dari situs Kemenag RI, waktu yang tepat membaca niat puasa adalah sejak malam harinya, yaitu setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.
Kewajiban niat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah, dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap malam. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah berikut:
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (Hadis Riwayat Abu Daud, at-Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Sesuai hadis tersebut, sangat jelas bahwa orang yang tidak membaca niat puasa fardhu di malam hari maka puasanya tidak sah.