2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Peredaran 1 Kg Kokain

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum.

Suhardiman
Kamis, 21 Mei 2026 | 14:38 WIB
2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Peredaran 1 Kg Kokain
Ilustrasi nelayan divonis penjara kasus kokain. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua nelayan Aceh hukuman 15 tahun penjara atas kasus peredaran kokain.
  • Terdakwa terbukti menjadi kurir satu kilogram kokain yang ditangkap kepolisian melalui teknik penyamaran di Aceh Tamiang.
  • Selain pidana penjara, kedua terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti 100 hari kurungan tambahan.

SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy masing-masing 15 tahun penjara. Kedua nelayan asal Aceh ini berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Monita Honeisty Br. Sitorus, melansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 100 hari kurungan. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu paling lama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, para terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujarnya.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

JPU Sinta Ayu dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan dua tersangka lain terkait 170 gram kokain pada April 2025 yang kemudian mengarah kepada jaringan lain yang melibatkan para terdakwa.

Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penyamaran (undercover buy) hingga terjadi transaksi di wilayah Aceh Tamiang. Para terdakwa sempat berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun berhasil diamankan petugas.

“Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 kilogram kokain serta satu unit telepon genggam milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diduga berasal dari seorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta,” kata Sinta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini