Korban Pemalsuan Surat di Sumut Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri

pihaknya akan mengirim surat memohon perlindungan hukum terhadap perilaku oknum Wassidik yang sudah tidak benar.

Suhardiman
Minggu, 02 April 2023 | 14:57 WIB
Korban Pemalsuan Surat di Sumut Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri
Eduard Pakhpahan, kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pemalsuan surat. [Ist]

SuaraSumut.id - Joharni Sinaga (70) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, yang menjadi korban dugaan tindak pemalsuan surat meminta perlindungan ke Irwasum Polri.

Menurut kuasa hukum korban, Eduard Pakpahan, permintaan perlindungan ini disebabkan oknum Wassidik Polda Sumut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) karena mengadakan gelar perkara khusus saat berkas perkara telah tahap I ke Jaksa Peneliti.

"Berdasarkan SP2HP bahwa penyidik Polda Sumut yang menyidik perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan J Sinaga dan T Simangunsong telah memasuki tahap I. Pada 17 Februari 2023 penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU guna dilakukan penelitian berkas perkara," katanya Minggu (2/3/2023).

"Tiba-tiba pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan. Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidika (SP3)," sambungnya.

Baca Juga:Tidak Enak Badan Saat Sahur, Ayah Tissa Biani Meninggal Dunia Usai Salat Subuh

Biasanya, kata Eduard, gelar perkara khusus bisa dilakukan untuk merespons laporan/pengaduan dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah didapatkan bukti baru (novum). Namun, dalam kasus ini penasihat hukum T Simangunsong tidak memiliki bukti baru.

"Fungsinya dilakukannya gelar perkara agar penyidik tidak salah menetapkan perkara. Bukan dilakukan untuk mencari pembenaran. Dan yang menjadi masalah bahwa penyidikan gelar perkara ini dihentikan. Menurut kami ini langkah yang sangat keliru. Secara kode etik profesi polisi sudah sangat bertentangan. Sebab korban telah diabaikan haknya," ujarnya.

Kata Eduard, pihaknya akan mengirim surat memohon perlindungan hukum terhadap perilaku oknum Wassidik yang sudah tidak benar.

"Setelah kami kirimkan kami akan lakukan upaya hukum terhadap Wassidik dalam waktu secepatnya kami akan laporkan oknum Wassidik yang kami nilai melanggar kode etik profesi," jelasnya.

Kasus ini bermula atas laporan Joharni Sinaga yang mengadukan perbuatan T ke Polda Sumut terkait kasus dugaan tindak pemalsuan surat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1041/ VI/ 2022/ SPKT Poldasu tanggal 14 Juni 2022.

Baca Juga:Jadwal Final Spain Masters 2023, Wakil dari Enam Negara Berebut Gelar Juara

Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/313/ II/ 2023 pada tanggal 7 Februari 2023.

Bahkan, pada 17 Februari 2023 penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara T. Penyidik kemudian menerima P19 berikut berkas perkara T dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi pada tanggal 3 Maret 2023.

Pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan. Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Berita Terkait

FB tidak menjalankan tugasnya selama tiga bulan karena sakit yang dideritanya.

sumatera | 17:35 WIB

Hadi menjelaskan Aiptu FB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut ini sudah tiga bulan tidak masuk kerja.

sumut | 16:43 WIB

Dari pelaku disita barang bukti parang, pisau, handphone, dan satu unit motor.

sumatera | 16:10 WIB

Tim menemukan mobil Avanza BK 1976 FB yang dicurigai gerak geriknya. Kendaraan itu pun diperiksa.

sumatera | 15:52 WIB

Selanjutnya, FB dan barang bukti diserahkan ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

sumut | 21:06 WIB

News

Terkini

Dirinya mengaku kehadiran pasukan Brimob untuk memelihara keamanan dalam negeri dan mencintai situasi Kamtibmas.

News | 18:42 WIB

Lokasinya di Masjid Jamik Baiturrahim Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

News | 17:40 WIB

Warga antusias turut memeriksakan kesehatannya, apalagi kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat desa lainnya.

News | 18:45 WIB

Jumlah itu turun 0,39 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

News | 17:49 WIB

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

News | 16:49 WIB

Selain memantau di dalam persidangan, kata Frans, pihaknya juga memantau di luar persidangan tuntutan terhadap terdakwa Apin BK.

News | 14:52 WIB

Selain menyelamatkan 17 orang korban calon PMI ilegal, pihaknya juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengurus pemberangkatan calon PMI ilegal tersebut.

News | 17:48 WIB

Pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.

News | 17:27 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan menembak kakinya.

News | 15:24 WIB

Polisi terus memburu tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

News | 19:20 WIB

Sejumlah kegiatan akan mengisi event tersebut, di antaranya Miss Global Kids & Teens Indonesia.

News | 17:25 WIB

HSS membuka kesempatan untuk para petinju lokal hingga masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam ajang pamungkas ini.

News | 17:17 WIB

Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

News | 15:49 WIB

Seorang oknum ASN di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EPD alias Ama Rolan (36) ditangkap polisi karena punya kerja sampingan jualan sabu.

News | 14:39 WIB

Salah satu alat pemantau aktivitas Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumbar), dilaporkan terbakar.

News | 17:33 WIB
Tampilkan lebih banyak