SuaraSumut.id - Joharni Sinaga (70) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, yang menjadi korban dugaan tindak pemalsuan surat meminta perlindungan ke Irwasum Polri.
Menurut kuasa hukum korban, Eduard Pakpahan, permintaan perlindungan ini disebabkan oknum Wassidik Polda Sumut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) karena mengadakan gelar perkara khusus saat berkas perkara telah tahap I ke Jaksa Peneliti.
"Berdasarkan SP2HP bahwa penyidik Polda Sumut yang menyidik perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan J Sinaga dan T Simangunsong telah memasuki tahap I. Pada 17 Februari 2023 penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU guna dilakukan penelitian berkas perkara," katanya Minggu (2/3/2023).
"Tiba-tiba pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan. Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidika (SP3)," sambungnya.
Baca Juga:Tidak Enak Badan Saat Sahur, Ayah Tissa Biani Meninggal Dunia Usai Salat Subuh
Biasanya, kata Eduard, gelar perkara khusus bisa dilakukan untuk merespons laporan/pengaduan dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah didapatkan bukti baru (novum). Namun, dalam kasus ini penasihat hukum T Simangunsong tidak memiliki bukti baru.
"Fungsinya dilakukannya gelar perkara agar penyidik tidak salah menetapkan perkara. Bukan dilakukan untuk mencari pembenaran. Dan yang menjadi masalah bahwa penyidikan gelar perkara ini dihentikan. Menurut kami ini langkah yang sangat keliru. Secara kode etik profesi polisi sudah sangat bertentangan. Sebab korban telah diabaikan haknya," ujarnya.
Kata Eduard, pihaknya akan mengirim surat memohon perlindungan hukum terhadap perilaku oknum Wassidik yang sudah tidak benar.
"Setelah kami kirimkan kami akan lakukan upaya hukum terhadap Wassidik dalam waktu secepatnya kami akan laporkan oknum Wassidik yang kami nilai melanggar kode etik profesi," jelasnya.
Kasus ini bermula atas laporan Joharni Sinaga yang mengadukan perbuatan T ke Polda Sumut terkait kasus dugaan tindak pemalsuan surat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1041/ VI/ 2022/ SPKT Poldasu tanggal 14 Juni 2022.
Baca Juga:Jadwal Final Spain Masters 2023, Wakil dari Enam Negara Berebut Gelar Juara
Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/313/ II/ 2023 pada tanggal 7 Februari 2023.
Bahkan, pada 17 Februari 2023 penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara T. Penyidik kemudian menerima P19 berikut berkas perkara T dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi pada tanggal 3 Maret 2023.
Pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan. Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).