Surat Pengaktifan Bupati Padang Lawas TSO Dinilai Keliru, Anggota DPRD Minta Mendagri Tinjau Kembali

Ali Sutan Harahap kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) setelah istirahat cukup lama.

Riki Chandra
Jum'at, 07 April 2023 | 17:39 WIB
Surat Pengaktifan Bupati Padang Lawas TSO Dinilai Keliru, Anggota DPRD Minta Mendagri Tinjau Kembali
Anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Luat Hasibuan saat bertemu dengan pihak Humas RSCM menanyakan perihal surat keterangan sehat yang diajukan Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO). [Dok.Istimewa]

"Ketegasan pak Gubernur menjawab semua sandiwara Tn H Ali Sutan Harahap. Negara Republik Indonesia ini adalah Negara yang berdasarkan UUD 45, dimana Negara telah Menerbitkan UU No 23 Tahun 2014 Sebagai pegangan dalam penyelenggaran pemerintahan. sudah patut patuh dan taat atas undang undang ini, pada pasal 91 meyebutkan gubernur adalah keterwakilan pemerintah pusat," tegas Luat lagi.

TSO Laporkan Wakil Bupati Palas

Ia pun menyoroti soal dilaporkannya Wakil Bupati Padang Lawas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu oleh pihak TSO.

Menurut Luat, dilaporkannya Wabup Palas ke Polres Palas, Rabu (29/3/2023) oleh TSO merupakan tindakan keliru. Yang mana Ali menilai wakilnya itu diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Disemprot Mendagri usai Polemik dengan Kemenkeu

"Itu tindakan yang keliru, soalnya tidak ada pasal yang dapat mendudukkan laporan atas tuduhan tersebut. Karna yang menjadi acuan dasar pelapor kan surat mendagri per tanggal 2 terkait optimalisasi penyelenggara pemerintahan daerah. Sementara yang menjadi rujukan surat mendgri tersebut hanya surat keterangan sehat pertanggal 13 juni 15 november dan pemeriksaan luhur 1 desember 2022, yang dimohonkan oleh Tn H Ali Sutan Harahap secara pribadi bukan berdasarkan permohonan Instansi," pungkas Luat.

Sementara itu, Donna Siregar yang merupakan Pengacara Ali Sutan Harahap mengatakan, soal pengobatan yang dilakukan di RSCM meski Pemerintah Provinsi Sumut telah menyiapkan tim Dokter, dilakukan karena tidak disebutkan bahwa kliennya harus berobat ke dokter yang ditunjuk.

"Dasar hukumnya harus dokter yang ditunjuk tidak ada. Jadi kita ragu dengan dokter yang ditunjuk oleh gubernur. Kita yakini dokter yang ditunjuk itu tidak fair. Dikhawatirkan pemeriksaannya tidak sesuai fakta dan tidak objektif," kata Donna.

Begitu juga dengan rumah sakit. Tidak ada dicantumkan dalam surat yang dikirim pihak Pemprov Sumut. Terkait surat dari Mendagri, ia menilai surat itu sudah final.

"Tidak perlu lagi ada surat atau tindakan dari Gubernur untuk pengaktifan kembali. Yang jelas, waktu itu dari Biro Otda terkesan menahan surat asli dari Mendagri. Tidak langsung diberikan ke bupati, wakil bupati dan Ketua DPR," tegasnya.

Baca Juga:Kapan Sih Jadwal Kemendagri Panggil Sekda Riau SF Hariyanto? Toko Ritz Carlton Jadi Bahan dan Sorotan Tito Karnavian

Ia pun menyatakan, kondisi kliennya saat ini sudah sehat. Menurutnya, definisi sehat tidak melulu seperti persepsi banyak orang. Yang mana sehat itu dianggap 100 persen sempurna.

"Berjalan sudah normal, lari pun bisa. Hanya saja tangan kanannya belum bisa sepenuhnya. Kalau pun salaman bisa," terang Donna Siregar.

Terkait kondisi tangan kanan yang masih belum digunakan untuk tanda tangan, maka dilakukan perubahan spesimen tanda tangan dengan menggunakan tangan kiri.

"Tapi kalau meneken (tanda tangan) biasanya di kanan, sekarang sudah diganti spesimen nekennya sebelah kiri. Berbicara belum lancar tapi beliau ngerti. Bacaan salat dia lancar," beber Donna Siregar.

Ia pun menyinggung soal Pasal 78 ayat 2 huruf P soal kepala daerah sakit permanen bisa diberhentikan. Menurutnya, hal itu tidak bisa dialamatkan kepada Ali Sutan Harahap.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini