Ia pun mencontohkan seperti surat ketengan sehat yang di butuhkan untuk syarat jadi TNI dan Polri juga KPU, serta Instansi Lembaga Negara lainnya.
"Pasti berbeda, dikarenakan akan di sesuaikan dengan tingkat kebutuhannya. Maka surat Mendagri tertangg 2 Maret 2023 itu merupakan suatu kebijakan yang sangat keliru dan lalai," tegasnya.
"Berdasarkan kronologis perjalan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas patut dan wajarlah masyarakat menduga bahwa mendagri main mata dengan Tn H Ali Sutan Harahap. Atas ngototnya beliau agar di aktifkan kembali memimpin daerah padahal belum sembuh secara normal," timpal Liat.
Luat mengacu pada Undang Undang No 23 Pasal 78 ayat 2 Hurub b yang menyatakan, jika menderita sakit harus sembuh fisik maupun mental secara Normal.
Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Disemprot Mendagri usai Polemik dengan Kemenkeu
Dengan kondisi saat ini, Luat menyebut bahwa TSO telah mengkangkangi fungsi jabatan setingkat di atasnya. Ini sangat tidak mencontohkan karakater atau etika kepala daerah.
"Ketegasan pak Gubernur menjawab semua sandiwara Tn H Ali Sutan Harahap. Negara Republik Indonesia ini adalah Negara yang berdasarkan UUD 45, dimana Negara telah Menerbitkan UU No 23 Tahun 2014 Sebagai pegangan dalam penyelenggaran pemerintahan. sudah patut patuh dan taat atas undang undang ini, pada pasal 91 meyebutkan gubernur adalah keterwakilan pemerintah pusat," tegas Luat lagi.
TSO Laporkan Wakil Bupati Palas
Ia pun menyoroti soal dilaporkannya Wakil Bupati Padang Lawas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu oleh pihak TSO.
Menurut Luat, dilaporkannya Wabup Palas ke Polres Palas, Rabu (29/3/2023) oleh TSO merupakan tindakan keliru. Yang mana Ali menilai wakilnya itu diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.
"Itu tindakan yang keliru, soalnya tidak ada pasal yang dapat mendudukkan laporan atas tuduhan tersebut. Karna yang menjadi acuan dasar pelapor kan surat mendagri per tanggal 2 terkait optimalisasi penyelenggara pemerintahan daerah. Sementara yang menjadi rujukan surat mendgri tersebut hanya surat keterangan sehat pertanggal 13 juni 15 november dan pemeriksaan luhur 1 desember 2022, yang dimohonkan oleh Tn H Ali Sutan Harahap secara pribadi bukan berdasarkan permohonan Instansi," pungkas Luat.