Dibongkar Istri, Dua Komisoner KI Sumut Diduga Berselingkuh

Kasus dugaan perselingkuhan dua orang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) mencuat ke publik.

Riki Chandra
Jum'at, 07 April 2023 | 19:21 WIB
Dibongkar Istri, Dua Komisoner KI Sumut Diduga Berselingkuh
Ilustrasi selingkuh. [unsplash/@elizabethtsung]

SuaraSumut.id - Kasus dugaan perselingkuhan dua orang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) mencuat ke publik. Hal ini diketahui setelah LA, salah seorang istri komisioner melaporkan suaminya berinisial MS atas dugaan perselingkuhan dengan komisioner inisial CA.

Sang istri telah melaporkan dugaan perselingkuhan dua orang komisioner itu ke Ketua KI Sumut Abdul Haris pada tanggal 3 Maret 2023 perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Sumut.

"Perbuatan ini telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangga karena kerap terjadi pertengkaran. Suami saya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023 dan sudah tidak menafkahi saya sejak Februari 2023," demikian isi surat laporan tersebut.

LA dalam suratnya menyampaikan memiliki bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita yang juga merupakan komisioner KI.

Baca Juga:Gandeng BNNP Sumut dan Politeknik Negeri Medan, Kominfo Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba

"Berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki, (saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi), tindakan keduanya sudah tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan. Apalagi keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," tuturnya.

Atas dasar itu, LA bermohon kepada Bapak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 agar dapat segera membentuk Majelis Etik di tingkat provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat.

"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," jelasnya.

Ketika SuaraSumut.id mengkonfirmasi surat laporan ini, Jumat (7/4/2023), LA membenarkan telah melaporkan dua orang komisioner KI atas dugaan perselingkuhan.

"Dari November (2022) kami udah ribut-ribut, pasca mereka pulang dari Paluta tugas dari Paluta. Bukti ada tapi saya masih keep, karena ini kan Majelis Etik belum dibentuk, kalau nanti sudah dibuka di Majelis Etik baru nanti saya buka," ungkapnya.

Baca Juga:Pemprov Sumut Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran 2023 Aman

LA mendorong pimpinan KI Sumut untuk segera memproses Majelis Etik agar laporannya dapat berproses.

"Inikan sudah ada indikasi juga kan, perselingkuhan yang dilakukan dua komisioner sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi sama peraturan kode etik kan jelas ini melanggar mereka," ujarnya.

Menurut LA, komisioner KI di dalam kode etik tidak boleh melakukan perbuatan yang tidak patut berdasarkan norma hukum kesopanan dan kesusilaan.

"Jadi kalau misalkan chat mesra, calling-callingan, berduaan ke mana-mana mereka ini kan masih terikat dengan pasangan masing-masing. Tentukan ini kan melanggar norma kesopanan itu jelas karena melanggar kode etik dua-dua ini makanya itulah saya laporkan ke Komisi Informasi," imbuhnya.

LA menjelaskan proses penanganan kasus dugaan perselingkuhan ini terkesan lambat berproses di KI Sumut.

"Laporan surat saya masuk itu tanggal 17 Maret, sementara di aturan KI ini mereka harus pleno untuk membentuk Majelis Etik. Nah ini udah sebulan nggak dibentuk seperti diabaikan," tukasnya.

Sementara, Komisioner KI Sumut Dedy Ardiansyah ketika dikonfirmasi SuaraSumut belum mau memberikan penjelasan gamblang karena sedang dalam perjalanan. "Ke Ketua aja ya, pak Haris," ujarnya.

Sementara, Ketua KI Sumut Abdul Haris saat dihubungi lewat selular, belum mau memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan perselingkuhan dua orang komisioner KI Sumut.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini