SuaraSumut.id - Sengketa gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII-Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, belum tuntas. Pemkot Medan disebut-sebut tidak menganggap keberadaan sang ahli waris gedung tersebut.
Wali Kota Medan Bobby Nasution diingatkan kembali bahwa gedung bersejarah itu ada pemiliknya. Adalah Almarhum G.Dalip Singh Bath, seorang saudagar Etnis India yang dulunya dikenal memiliki berbagai usaha.
"Kami ahli waris Daliph Singh Bath mengingatkan kembali Wali Kota Medan Bobby Nasution bahwa aset Warenhuis ada pemiliknya. Kami cukup prihatin dengan perkembangan yang berkembangan di publik seolah-olah Pemkot Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis," kata Ismail Nusantara S. Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. DalipSingh Bath, Rabu (26/4/2023).
Ismail mengatakan sejak kepemilikan Warenhuis mencuat ke publik setelah adanya gugatan hukum atas sertifikat hak pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan, pihak ahli waris membuka diri dan juga menjalin komunikasi baik dengan Pemkot Medan.
Baca Juga:Chairul Tanjung Ngaku Kunci Sukses Miliknya Ada Pada Istri: Jadi Hal Penting
"Komunikasi berjalan baik antara ahli waris dan Pemkot Medan hingga masa kepemimpinan Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk menjadikan Warenhuis sebagai cagar budaya. Ahli waris sempat berkomunikasi dan berdiskusi dengan Bobby untuk berkolaborasi merevitalisasi kawasan heritage Kesawan menjadi daya tarik destinasi wisata dan ekonomi kreatif," ungkapnya.
Namun hal itu terputus begitu saja tanpa ada tindaklanjut komunikasi lebih intens antara Pemkot Medan dengan ahli waris Warenhuis.
"Dalam perjalanannya komunikasi baik terjalin meski saya berada di Denmark. Tim kuasa hukum mewakili ahli waris beberapa waktu lalu melakukan pertemuan langsung dengan Bobby yang menyetujui dilakukannya kolaborasi, dilakukannya komunikasi antara ahli waris dengan Pemkot Medan hingga membentuk tim bersama. Namun setelah pertemuan tersebut, terjadi kurang keterbukaan komunikasi kepada ahli waris maupun tim kuasa hukum Apindosu Lajo Parmate," sebut Ismail.
Yang cukup memprihatinkan, lanjut Ismail, berkembang pula informasi seolah-olah Pemkot Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis.
"Kondisi ini cukup sangat menggangu bagi kami (ahli waris), apalagi berkembang informasi terjadi penguasaan penuh oleh pihak Pemko Medan. Informasi ini dinilai telah merusak dari pada komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara ahli waris dan pihak Pemko Medan sebelumnya," cetus Ismail.
Baca Juga:KAI Klaim Masih Banyak Orang Mudik Usai Lebaran karena Program Tiket Murah
Kendati demikian, ahli waris keluarga masih tetap legowo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah, dengan harapan permasalah sengketa Warenhuis dapat terselesaikan.
"Kami tetap membuka ruang komunikasi sebagai niatan baik keluarga ODB untuk melanjutkan apa yang belum terselesaikan dari almarhum Daliph Singh Bath, pemilik asli Warenhuis sejak beliau meninggal dunia di India, yang mewariskan sejumlah aset di Kota Medan baik itu tanah, bioskop dan lainnya, tidak terkecuali, memberikan hak ahli waris meneruskan empire bioskop yang dikenal Warenhuis," jelasnya.
Oleh karena itu, ahli waris Daliph Singh Bath berpesan kepada Pemkot Medan untuk tidak menunjukkan perlakukan yang sewenang-wenang menguasai aset Warenhuis selama proses hukum yang masih berjalan di ranah pengadilan.
"Kita hargai dan menjunjung proses hukum yang sedang berjalan. Kami (ahli waris) akan terus berjuang mencari keadilan dan tidak akan berhenti mencari hak dan pengakuan kepemilikan sampai kapan pun," katanya.
Warenhuis juga merupakan perusahaan yang mengalami pailit/bangkrut di tahun 1930-an dan kemudian dibeli oleh PT. ODB, termasuk aset lahannya melalui dokumen sah yang telah ditunjukan dalam proses persidangan lalu.
Ray Pitty, ahli waris Daliph Singh Bath juga mengharapkan, tegaknya supremasi hukum di Kota Medan khususnya Indonesia.
"Berlarutnya sengketa Warenhuis bukti nyata terjadi penzoliman yang dilakukan Pemko Medan kepada rakyat, yang dalam hal ini kami ahli waris Warenhuis," beber Ray.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Warenhuis dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Bambang Hermanto mengatakan, ahli waris Daliph Singh Bath telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada kami untuk mengawal dan memperjuangan hak dari ahli waris untuk mendapatkan rasa keadilan di negeri ini.
Dirinya meminta Pemkot Medan untuk menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak sewenang-wenang mempergunakan lahan yang lagi sedang berproses hukum.
"Kita meminta Pemkot Medan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah melakukan permohonan eksekusi di PTUN Medan terkait putusan MA 68/2021 tertanggal 4 Februari 2021. Upaya ini sedang kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hak ahli waris Warenhuis," kata Bambang.
Wakil Ketua Apindo Sumut, Martono Anggusti menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, di mana rakyat masih percaya tegaknya keadilan hukum.
"Jangan lah terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan untuk kepentingan tertentu. Jika pemerintah mengklaim sebagai pemilik Warenhuis, silahkan buktikan kepemilikiannya dihadapan hukum," katanya.