SuaraSumut.id - Polda Sumut memastikan gudang solar di dekat rumah AKBP Achiruddin ilegal. Gudang itu merupakan milik PT ANR.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa gudang itu tidak terdaftar di Pertamina.
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," kata Hadi melansir Antara Minggu (30/4/2023).
Hadi menjelaskan gudang tersebut sudah beroperasi sejak 2018. Keterkaitan antara Achiruddin dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.
"Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ungkapnya.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP Achiruddin dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Hingga saat itu Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR.
"Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," katanya.