SuaraSumut.id - Tim Cyber Crime Polda Sumut membekuk pemilik akun Tiktok @ten.yoft.deb.alf yang diduga karena membuat konten mempelesetkan lagu 'Ya Habibie Muhammad'.
Pemuda berinisial AD (26) ditangkap di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Usai ditangkap, AD kemudian dibawa ke Polda Sumut guna menjelani pemeriksaan.
"Iya sudah diamankan dan ditahan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (4/5/2023) malam.
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu menambahkan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari ormas Islam Kota Gunungsitoli pada Minggu 30 April 2023.
Baca Juga:Polda Sumut Periksa Dirut PT Almira Terkait Gudang Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin
"Polres Nias telah melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Cyber Crime Polda Sumut, kemudian keberadaan pemilik akun Tiktok itu terdeteksi di Wilayah Tapanuli Tengah," ujarnya.
Pada 2 Mei 2023 tim Cyber Crime Polda Sumut dan Polres Tapteng bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pemilik akun itu.
"Terhadap kasus di atas yang awalnya dilaporkan ke SPKT Polres Nias telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Diberitakan, pemilik akun Tiktok @ten.yoft.deb.alf dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan penistaan agama Islam, Minggu (30/4/2023) kemarin.
Pemilik akun itu dilaporkan usai mengunggah video sedang bernyanyi lagu 'Ya Habibi Ya Muhammad' namun mempelesetkannya menjadi kalimat makian dalam bahasa Nias.
Baca Juga:Lina Mukherjee Sakit Maag Akut, Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Makan Babi Baca Bismillah
Dalam video tampak seorang pemuda diduga pemilik akun sedang rebahan di sofa bermain handphone dengan backsound lagu 'Ya Habibi Muhammad' tapi dengan bahasa yang berbeda.
Kontributor : M. Aribowo