SuaraSumut.id - LBH Gelora Surya Keadilan menyoroti penanganan kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang awalnya ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan berujung pada nasib AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri.
Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata meminta Polda Sumut untuk mengevaluasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Kapolda Sumut sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang terindikasi terlibat dalam kasus AKBP AH. Alasannya karena laporan pengaduan penganiayaan yang melibatkan anak Achiruddin sebelumnya ditangani oleh Fathir," katanya Sabtu (6/5/2023).
Sejak kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin viral, kata Surya, Polda Sumut mengambil alih laporan korban untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya menjerat hukum AKBP AH.
"Mengapa harus viral dan diambil alih Polda Sumut baru kasusnya bisa terungkap. Jika profesional, prosedural dan proporsional dalam penanganannya, maka ditangan Satreskrim Polrestabes Medan perkara ini bisa langsung terungkap sebelum viral," ujarnya.
Surya menduga lambatnya penanganan kasus itu karena ada ketidakprofesionalan Satreskrim Polrestabes Medan dalam memproses kasus itu.
"Kita menduga kemungkinan masih ada banyak lagi kasus-kasus laporan pengaduan masyarakat yang lambat penanganannya dan belum tuntas prosesnya di Polrestabes Medan," ungkapnya.
Surya mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah mengambil-alih dan mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1.5 Tahun Penjara Terbukti Lakukan KDRT Venna Melinda
"Kapolda Sumut patut kita beri apresiasi atas kasus AKBP AH. Namun yang menjadi catatan kami, akar permasalahannya masih belum tertuntaskan. Asal muasal asap itu belum ditelusuri oleh Kapolda Sumut. Sangat layak Kasat Reskrim diperiksa," katanya.