27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Ini Peran AKBP Achiruddin

Mulai dari memerintahkan mengeluarkan senjata laras panjang hingga melarang saksi Rio untuk melerai.

Suhardiman
Selasa, 09 Mei 2023 | 00:14 WIB
27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Ini Peran AKBP Achiruddin
Tersangka Aditya Hasibuan memperagakan menganiaya korban Ken Admiral saat rekonstruksi di Polda Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, Senin (8/5/2023).

Adegan pertama dimulai dari direct message (DM) Instagram antara korban Ken Admiral dengan tersangka Aditya Hasibuan pada 11 Desember 2022. Korban menanyakan hubungan teman dekat wanita berinisiatif SH alias Fira dengan tersangka.

Adegan lalu berlanjut pada 21 Desember 2022 malam, tersangka menganiaya Ken Admiral dan merusak kaca spion mobilnya di Jalan Ringroad Medan.

Korban yang tidak terima lalu mendatangi rumahnya di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:Sepak Bola SEA Games 2023: Menang 2-1, Vietnam Singkirkan Malaysia

Peran tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus ini mulai terlihat pada adegan ke-15. Mulai dari memerintahkan mengeluarkan senjata laras panjang hingga melarang saksi Rio untuk melerai.

Pada adegan itu terlihat tersangka Aditya menganiaya korban dengan cara meludahi, menjambak lalu menghantukkan kepalanya ke tanah. Saksi Rio (teman Ken) yang hendak melerai, dilarang oleh Achiruddin Hasibuan dengan mengadangnya menggunakan tangan.

Usai menganiaya korban, reka adegan juga menunjukkan proses upaya perdamaian di rumah korban yang mana AKBP Achiruddin memberikan uang Rp 1 juta kepada saksi Rio untuk perobatan Ken Admiral.

Di akhir rekonstruksi juga menunjukkan peran Achiruddin mempertemukan anaknya dan saksi-saksi lainnya agar membeli senjata mainan di Jalan AR Hakim Medan.

Kemudian, Achiruddin menyusun rencana membuat laporan ke Polrestabes Medan dan juga pemberian uang Rp 1 juta kepada saksi Nico agar tidak memberitahukan soal senjata laras panjang.

Baca Juga:Ria Ricis Disebut Mermaid Soleha, Baju Renangnya Jadi Omongan: Jangan Ditiru Ya!

"Hari ini kita melaksanakan sebanyak 27 adegan. Yang mana dari 27 adegan ini ada beebrapa adegan kita kerucutkan untuk lebih detail lagi," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini