SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi mencopot Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Gerald Patogi Siahaan.
Pencopotan terhadap orang nomor satu di perusahaan yang menangani pengembangan usaha di Medan Zoo atau kebun binatang, kolam renang, pergudangan dan rusunawa, terhitung mulai hari ini Selasa (9/5/2023).
"Pada hari ini kami menyampaikan Direktur Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya dan akan digantikan sementara direktur yang ada di PUD Pembangunan," kata Bobby saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lobi Balai Kota Medan.
Penyebab pemberhentian Gerald Patogi Siahaan, kata Bobby, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan hasil rekomendasi Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Dewan Pengawas.
Baca Juga:Ayu Ting Ting Pamer Paha Saat Di-endorse Produk Pemutih, Banjir Cibiran Warganet: Auratnya Diumbar!
Sementara, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono menambahkan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Inspektorat dan Dewan Pengawas.
"Hasilnya jajaran Direksi PUD Pembangunan tidak solid. Itu saja," bebernya.
Apabila PUD Pembangunan ingin maju dan investor ada yang ingin masuk namun jajaran direksinya tidak solid tentunya hal itu akan menjadi hambatan.
"Oleh karenanya dilakukan evaluasi dan hasilnya memberhentikan direktur utama. Selanjutnya, menunjuk pelaksana tugas Dirut Utama dari lingkungan jajaran Direksi PUD Pembangunan,” ungkapnya.
Berdasarkan Perda, tegas Agus Suriono, jajaran direksi itu harus solid dan kolektif. Artinya tidak solidnya PUD Pembangunan Kota Medan merupakan pelanggaran Perda.
Baca Juga:Fuji Ditolak! El Rumi Ogah Dipasangkan Jika Ada Tawaran Iklan Bareng
"Itu saja, tidak ada yang lain. Sebab, ada rencana investor yang mau masuk. Jika jajaran direksi tidak solid, tentunya akan jadi masalah," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo