Mantan Anggota DPRD Sumut Digugat ke PN Medan, Ini Kasusnya

Rosmala mengaku dirinya sudah memblokir dana tersebut.

Suhardiman
Rabu, 10 Mei 2023 | 17:16 WIB
Mantan Anggota DPRD Sumut Digugat ke PN Medan, Ini Kasusnya
Mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA didugat korbannya Rosmala Sebayang ke Pengadilan Negeri (PN). [Ist]

SuaraSumut.id - Mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA didugat ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan dilakukan oleh korban Rosmala Sebayang pada Selasa 9 Mei 2023.

Gugatan itu didaftarkan secara online dan teregister dengan nomor : PN MDN - 09052023VJZ. Isi gugutan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

"Kita sudah mendaftarkan gugatan secara online. Sebelumnya kita juga sudah melaporkan IA ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan dan penipuan sebesar seratus juta rupiah atas pembelian satu unit mobil. Setelah uang diserahkan, ia tidak pernah menunjukkan mobil itu," kata Ganda Tambunan, kuasa hukum Rosmala kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Namun dari berita yang beredar, IA mengaku telah mengembalikan kerugian tersebut. Menurut Ganda, kliennya sama sekali tidak mengetahui pengembalian uang itu.

Baca Juga:Pasang Tiket Rp 2000 untuk Masuk KIE, Bupati Kebumen Bandingkan dengan Tiket PRJ Expo Rp 50 Ribu

"Setelah dikonfrontir, IA pernah menyampaikan pengembalian uang sebelum penetapan tersangka, tapi klien kita tidak mengetahui pengembalian tersebut. Dana itu tidak diketahui dan sudah diblokir," ungkapnya.

Sementara itu, Rosmala mengaku dirinya sudah memblokir dana tersebut.

"Setelah saya cek ada dana masuk ke rekening saya. Namun karena saya tidak mengetahui dana itu dari mana jadi saya blokir," jelasnya.

Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang itikad baik IA, dirinya sudah pernah meminta secara baik-baik.

"Saya sudah pernah minta baik-baik, tapi jawabannya besok ke besok," cetusnya.

Baca Juga:Gegara Alfeandra Dewangga? Pemain Timnas U22 'Diharamkan' Main Medsos, Sanksi Menanti!

Saat ditanya tentang total kerugian yang dialaminya, Rosmala beberkan hampir mencapai Rp 1 miliar. Dirinya berharap keadilan atas beberapa gugatan terhadap IA.

"Jadi total kerugian saya lebih kurang Rp 900 juta yang ada buktinya dari beberapa gugatan yang dilayangkan. Itu semua akan sampaikan pada saat persidangan nanti," katanya.

Sebelumnya, IA dilaporkan korban Rosmala Sebayang pada Oktober 2021. Ia dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini