Bapenda Medan Tegas Bongkar Reklame Liar

Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 25 miliar.

Suhardiman
Minggu, 14 Mei 2023 | 19:09 WIB
Bapenda Medan Tegas Bongkar Reklame Liar
Bapenda Medan Tegas Bongkar Reklame Liar. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membongkar reklame liar dengan operasi secara masif. Berkolaborasi dengan Satpol PP untuk mengejar target reklame pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan 2023, maka mulai dilakukan penertiban reklame liar di delapan kecamatan.

"Ada delapan dari total 21 kecamatan se Kota Medan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan," kata Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar, Minggu (14/5/2023).

Benny mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko. Operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Selain papan reklame toko, papan billboard maupun baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan juga menjadi sasaran pertiban di delapan kecamatan tersebut.

Baca Juga:Prilly Latuconsina Dukung Hubungan Maxime Bouttier dan Luna Maya: Cocok Banget Mereka

Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 25 miliar.

"Jika pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp 76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp 25 miliar menjadi Rp 101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," ucapnya.

Pihaknya juga menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.

Benny berharap para wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha untuk membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.

"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164," tuturnya.

Baca Juga:Sah! Dedi Mulyadi dan Anaknya Jadi Caleg Gerindra, Bersaing dengan Mantan Isteri Anne Ratna

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini