SuaraSumut.id - Oknum anggota Polrestabes Medan berinisial Brigadir MAL diamuk massa di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. MAL diduga merampas sepeda motor warga.
Ia kini terancam dipecat sebagai anggota Polri. Selain itu, MAL yang terlibat berbagai pelanggaran disiplin ini juga akan menjalani proses hukum atas dugaan kasus pencurian kendaraan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan, kasus Brigadir MAL telah menjadi atensi dan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadapnya.
"Atensi dari bapak Kapolrestabes Medan apapun alasannya kami akan tetap melakukan proses hukum," kata Fathir kepada SuaraSumut.id, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga:Soal Dukungan Relawan Jokowi ke Prabowo Subianto, Gibran: Saya Tidak Pernah Mewakili Ayah Saya
"Terhadap yang terindikasi melakukan tindak pidana akan kami lakukan pemeriksaan. Tentunya apabila yang bersangkutan ini benar melakukan tindak pidana akan kami lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Fathir menegaskan bahwa oknum polisi dan satu orang temannya telah dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
"Sudah ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Brigadir MAL diamuk massa karena diduga hendak merampas motor milik warga. Peristiwa terjadi pada Minggu 21 Mei 2023 malam. MAL beraksi dengan modus pura-pura meminta surat kendaraan.
"Iya, tadi malam ada amuk massa terhadap pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor," ujar Kepala Desa Pematang Johar Sudarman.
Baca Juga:Daftar Tipuan Proyek BTS Menkominfo Dibongkar Mahfud MD, Apa Saja?
Terduga pelaku berjumlah dua orang. Mereka beraksi dengan berpura-pura razia dengan meminta surat-surat kendaraan korban di seputaran Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat surat kendaraan hendak diberikan, oknum polisi tersebut malah merampas paksa kendaraan dan membawanya kabur. Pengejaran terjadi hingga ke Desa Pematang Johar.
Korban yang tidak terima lalu meneriaki keduanya. Warga pun berhamburan keluar, meringkus pelaku dan menghajarnya beramai-ramai.
Kontributor : M. Aribowo