Berbagai tuduhan dilayangkan kepada kedua korban, mulai dari narkoba, hingga perdagangan orang. Saat di kantor polisi, proses negoisasi pun terjadi.
"Akhirnya menyepakati permintaan Rp 50 juta itu. Terkait uang tersebut, oknum anggota meminta di bayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau di transfer," jelas Ali.
Alhasil uang yang diminta ditransfer ke Bank BRI atas nama orang lain. Usai mentransfer, mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan uang itu seraya mengambil video mereka.
"Setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB mereka dibawa keluar dari Polda dan diturunkan di depan pengadilan Agama Medan," katanya.
Belakangan kedua korban yang tak terima dengan dugaan pemerasan oleh oknum polisi ini membuat laporan ke Polda Sumut atas kasus dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor: STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023
"Hari ini (26 Juni 2023) kedua korban menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo