SuaraSumut.id - Polda Sumut menempatkan empat personel polisi di penempatan khusus (patsus). Hal ini buntut dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap dua orang transpuan di Medan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (7/7/2023).
"Iya betul, ada empat personel di-patsus," kata Hadi.
Hadi mengatakan keempat personel yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut ini menjalani penahanan usai menerima laporan dari transpuan yang mengaku diperas.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut yang melakukan pemeriksaan lalu melakukan penahanan terhadap empat personel itu, sekaligus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah lima hari berada di Patsus," katanya.
Diketahui, dua transpuan Deca dan Puri membuat laporan ke Polda Sumut usai mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum kepolisian. Kedua transpuan tersebut awalnya digerebek di salah satu hotel di Medan.
Berbagai tuduhan dilayangkan kepada kedua transpuan mulai dari narkoba, hingga perdagangan orang. Deca dan Puri lalu mentransfer uang Rp 50 juta dan dipulangkan oknum kepolisian.
Belakangan kedua korban yang tak terima dengan dugaan pemerasan oleh oknum polisi ini lalu membuat laporan ke Polda Sumut atas kasus dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor: STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga:Tandang ke Markas Madura United, Pelatih Persik Kediri Boyong 22 Pemain
Kontributor : M. Aribowo