SuaraSumut.id - Usai dua orang transpuan yang membeberkam dugaan pemerasan oknum polisi di Polda Sumut, sejumlah polisi disebutkan sering datang ke rumahnya.
Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang mengatakan, beberapa orang polisi datang ke rumah korban, usai mereka membuat laporan.
"Pasca pembuatan laporan polisi di Polda Sumut, beberapa oknum kepolisian berpangkat Kombes dan AKBP serta tim mendatangi rumah korban," katanya kepada SuaraSumut.id, Senin (26/6/2023).
Kedatangan oknum polisi itu disebut untuk meminta klarifikasi dari para korban karena atensi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Namun LBH Medan mengatakan harus ada surat resmi dari Polda Sumut," ucapnya.
Ali menduga kedatangan perwira menengah ke rumah dua transpuan itu diduga sebagai bentuk intimidasi dan intervensi.
"Kita menduga kedatangan oknum Polda sumut itu merupakan intimidasi atau intervensi kepada para korban pemerasan," bebernya.
Kronologi transpuan disebut diperas Rp 50 Juta
Lebih lanjut Ali menjelaskan kronologi pemerasan yang dialami dua transpuan Deca dan Puri.
Baca Juga:Pengamat Endus Aroma SARA di Balik Puisi Butet di Panggung PDIP
"Pada tanggal 19 Juni 2023 mendapatkan pesan whatsapp (WA)dari seseorang yang tidak dikenal guna mengajak hubungan di hotel," ungkapnya.
Tamu tersebut meminta agar Kamaluddin alias Deca memanggil seorang temannya. Alhasil, Deca menghubungi transpuan lainnya bernama Rianto alias Puri.
"Sebelumnya mereka telah bersepakat mengenai biaya berhubungan yaitu Rp 700 ribu untuk Deca dan Rp 700 ribu untuk Puri. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di hotel," jelasnya.
Sesampainya di hotel di Kawasan Medan Sunggal, lanjut Ali, kedua transpuan ini lalu bertemu dengan tamu yang memanggilnya. Mereka diminta untuk melucuti pakaian satu persatu.
Tak lama berselang, saat tamu pergi ke kamar mandi, tiba-tiba pintu kamar hotel ada yang mengetuk. Begitu dibuka, ternyata beberapa orang polisi datang melakukan penggerebekan.
"Kedua transpuan ini lalu diboyong ke Polda Sumut," katanya.
Berbagai tuduhan dilayangkan kepada kedua korban, mulai dari narkoba, hingga perdagangan orang. Saat di kantor polisi, proses negoisasi pun terjadi.
"Akhirnya menyepakati permintaan Rp 50 juta itu. Terkait uang tersebut, oknum anggota meminta di bayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau di transfer," jelas Ali.
Alhasil uang yang diminta ditransfer ke Bank BRI atas nama orang lain. Usai mentransfer, mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan uang itu seraya mengambil video mereka.
"Setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB mereka dibawa keluar dari Polda dan diturunkan di depan pengadilan Agama Medan," katanya.
Belakangan kedua korban yang tak terima dengan dugaan pemerasan oleh oknum polisi ini membuat laporan ke Polda Sumut atas kasus dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor: STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023
"Hari ini (26 Juni 2023) kedua korban menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo