SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CL (45) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap dalam kasus dugaan penipuan modus rekrutmen TNI AL.
Akibat penipuan ini, pihak pelapor Abdullah (50) yang juga warga Langkat mengalami kerugian Rp 50 juta. Pelaku meminta uang itu untuk meloloskan anak pelapor ke Bintara TNI AL.
"Kasus ini bermula pada Selasa 3 Januari 2023, terlapor (pelaku) dan pelapor bertemu lalu terlapor mengatakan bahwasanya ia bisa mengurus dan memasukan anak dari pelapor Gunawan ke Bintara TNI AL di Aceh," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (20/7/2023) siang.
Korban yang tergiur lalu menyerahkan Ijazah SD hingga SMA asli, SKHU asli, SKCK asli dan akte kelahiran asli. Setelah menyerahkan berkas, pelaku meminta Rp 50 juta untuk pengurusan.
"Uang tersebut ditransfer tiga kali ke rekening CL," ujar Yudianto.
Setelah menerima uang, pelaku menjanjikan tanggal 10 Januari 2003 anaknya akan diberangkatkan. Namun, janji itu palsu. Pelaku menghilang, nomor handphoneya juga tak bisa dihubungi.
"Korban lalu melapor ke Polsek Besitang," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku pada Selasa (18/7/2023) kemarin di kawasan Kota Binjai.
"Dari hasil interogasi di tempat tersebut, pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan penipuan tersebut. Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:Kominfo Bongkar Asal Sindikat Judi Online di Indonesia, Semuanya dari Luar Negeri!
Kontributor : M. Aribowo