SuaraSumut.id - Kejari Medan menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial ENS yang merupakan Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
ENS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program wajib Ma'had mahasiswa senilai Rp 956.200.000 Tahun Anggaran 2020-2021. Usai ditetapkan tersangka, ENS langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Penetapan tersangka terhadap ENS, berdasarkan perkembangan penyidikan pada 30 Maret 2023, tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan program wajib Ma'had bagi mahasiswa," ujar Kasi intelijen Kejari Medan Simon, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya, Kejari Medan telah menahan tersangka SAR yang merupakan mantan Kepala Pusbangnis UINSU, pada Maret 2023. Pihaknya yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan tersangka baru yakni ENS.
Baca Juga:Selalu Ada, Doddy Sudrajat Ungkap Hubungannya dengan Barbie Kumalasari: Kalau Emang Jodoh ya Gimana?
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut, kata Simon, kasus korupsi itu mengakibatkan keuangan negara merugi Rp956.200.000.
"Penahanan terhadap ENS selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ENS dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Nyesek Abis, Namgoong Min Ungkap Sering Kena Amuk Staf saat Awal Kariernya