SuaraSumut.id - Polrestabes Medan memberikan penjelasan soal perkara Deasy Natalia Sinulingga yang viral ngaku korban KDRT dan anaknya menjadi korban pelecehan seksual bapak kos.
Benarkah polisi tidak menindaklanjuti laporan Deasy Natalia, seperti yang ditudingnya di media sosial lewat akun Instagram Nayya Annesa?
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan jika pihak kepolisian tidak pernah mengabaikan laporan Deasy Natalia. Laporannya terkait kasus KDRT pada tahun 2020 silam tetap diproses sesuai ketentuan.
"Jadi untuk penanganan perkara ibu Deasy Natalia, kami dari Polrestabes Medan sangat mengedepankan penanganan perkara yang humanis dan mengedepankan pemulihan kerugian daripada para pihak," kata Fathir, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga:Warganet Nilai Jokowi Beri Sinyal Pada Prabowo-Erick Thohir, Bagaimana Nasib Ganjar?
Fathir menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 pihak kepolisian menerima 13 laporan terkait dengan Deasy. Dari 13 laporan itu, Deasy ada yang sebagai pelapor dan juga ada menjadi terlapor penganiayaan.
"Yang terjadi di perkaranya Deasy ini sampai dengan saat ini total ada 13 laporan polisi, empat diantaranya itu Deasy sebagai pelapor, empat diantaranya lagi Deasy sebagai terlapor," cetusnya.
Karena 13 laporan polisi yang mereka terima ini terkait Deasy dengan mantan keluarga suaminya dan antara Deasy dengan paman kandungnya, maka polisi memilih untuk menerapkan restoratif justice.
"Kami melihat situasi Deasy yang kondisinya memiliki anak yang menjadi tanggungannya sehingga kami benar-benar ingin menerapkan restoratif justice dalam penanganannya," cetus Fathir.
Sehingga, kata Fathir, para pihak benar-benar berdamai dan kembali hidup sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Ryu Seung Ryong Akan Menjadi Paman Ji Chang Wook dalam Drama Terbaru 'Pine'
"Karena permasalahan yang terjadi ini antara ibu Desi dan keluarga mantan suaminya yang sebelumnya itu sempat tinggal di sana," ujarnya.