Ditegur Kemenkes, RSUP Adam Malik Medan Bentuk Tim Pencegahan Perundungan

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan Sumatera Utara (Sumbar), membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan dalam proses pendidikan kedokteran.

Riki Chandra
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:06 WIB
Ditegur Kemenkes, RSUP Adam Malik Medan Bentuk Tim Pencegahan Perundungan
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan Sumatera Utara (Sumbar), membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan dalam proses pendidikan kedokteran. Hal itu dilakukan setelah rumah sakit tersebut mendapat teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan terkait kasus perundungan.

"Kami telah membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan dengan menyediakan sistem pengaduan perundungan secara daring, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku," ujar Direktur SDM, Pendidikan dan Umum RSUP Adam Malik, Jintang Ginting, kemarin Jumat (19/8/2023).

Soal sanksi teguran yang diberikan oleh Kemenkes, ia menilai hal itu sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadi perundungan di rumah sakit.

"Sesuai arahan dari Kemenkes, manajemen akan segera menindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada setiap pihak di lingkungan rumah sakit yang terkait dengan masalah ini, dan memastikan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya," tutur Jintang.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi untuk mencegah serta menghilangkan praktik perundungan yang dapat terjadi selama proses pendidikan.

Baca Juga:Pelaku Bullying Anak di Tasikmalaya Terpapar Konten Pornografi

"Perundungan sudah menjadi perhatian serius bagi kami, baik dalam pendidikan kedokteran maupun pendidikan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan telah terjadinya praktik perundungan antar sesama peserta didik dokter di lingkungan rumah sakit," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami di Jakarta, Kamis (17/8).

Penelusuran oleh inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Murti mengatakan, teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RSUP Haji Adam Malik di Medan. (Antara)

Baca Juga:Desak Aparat Tuntaskan Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Legislator NasDem: Ini Memilukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini