BREAKING NEWS! Polda Sumut Gerebek Pabrik Oli Palsu di Deli Serdang

Hadi mengatakan pemilik pabrik berinisial T sedang dalam pengejaran.

Suhardiman
Senin, 28 Agustus 2023 | 20:03 WIB
BREAKING NEWS! Polda Sumut Gerebek Pabrik Oli Palsu di Deli Serdang
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memberikan keterangan terkait pemalsuan oli di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menggerebek  tempat pemalsuan oli di Komplek Gudang Cemara Cahaya Mas, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat 25 Agustus 2023, petugas mengamankan empat orang teknisi berinisial N, AP, SW dan P.

"Teknisi itu melakukan proses atau mekanisme dari mulai memasukkan oli ke dalam botol kemasan, memberikan striker di botol kemasan, mengemas ke dalam kardus dan kemudian memperjualkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/7/2023).

Hadi mengatakan pemilik pabrik berinisial T sedang dalam pengejaran. Dirinya meminta T agar kooperatif dan menyerahkan diri ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:Kalahkan Persikabo 1973, Arema FC Raih Kemenangan Perdana di Musim Ini

"Harapan kita yang bersangkutan menyerahkan diri," ujarnya.

Dari penggerebekan pabrik oli palsu tersebut, kata Hadi, petugas menyita barang bukti 18 kardus berisi oli merk Pertamina Lubricants (Mesran), 106 kardus berisi oli merk AHM Oil MPX2, 21 kardus pelumas HMX radiator coolant.

Kemudian 63 kardus Federal Ultratec, 54 kardus pelumas OEM Oil HMX1, 150 kardus pelumas transmision gear oil merk Vilux, dan 15 kardus pelumas OEM Oil HMX2. Petugas juga menyita mesin kemasan botol oli, mesin untuk memproduksi tutup oli, mesing giling, tangki penampungan oli, dan lainnya.

"Petugas akan melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya (nama perusahaan dicatut) yang masuk dijadikan barang bukti," cetusnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU No. 7 tahun tentang perdagangan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga:Mama Bahagia, Bayi Sehat! 5 Tips Makan Sehat untuk Kehamilan Penuh Sukacita

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Jhon S Marbun menambahkan, dari pemeriksaan oli palsu itu diperjualbelikan di wilayah Sumut.

"Modus operandinya awalnya drum berisi oli dan akan dimasukkan ke dalam tandon, dan tandon-tandon itu barulah mengenakan selang langsung dituangkan ke dalam masing-masing kemasan satu liter," cetusnya.

"Jadi mereka mengemas sendiri, lalu dipacking dan di-distribusikan di wilayah Sumatera Utara," sambungnya.

Pihaknya masih mendalami sudah berapa lama gudang pembuatan oli palsu ini beroperasi dan dari mana mendapatkan bahan bakunya. Polda Sumut mengimbau masyarakat agar berhati-hati bila membeli oli dengan kadar satu liter.

"Hati-hati membeli oli dengan kadarnya seperti yang disampaikan tadi, ada yang satu liter ini harus hati-hati," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini